15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Awasi Harga LPG 3 Kg, Pemko Siantar Ultimatum Agen dan Pangkalan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hendra Simamora mengingatkan agen resmi LPG 3 Kilogram agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika aturan ini dilanggar, pihaknya akan membawanya ke ranah hukum.

Dijelaskan, sesuai HET, LPG 3 kilogram di tingkat agen Pematang Siantar Rp15 ribu. Sementara di tingkat pangkalan Rp17 ribu.

“Jikalau kami temukan di lapangan, kami akan laporkan ke Pertamina dan penegak hukum. Kami juga selalu mengingatkan agar penjualan tidak melebihi HET,” ucapnya, Jumat (5/1/2024).

Dia mengatakan, Pemko Pematang Siantar memahami kebutuhan masyarakat akan gas elpiji sebagai kebutuhan sehari-hari. Namun untuk LPG 3 kilogram,  hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil. Karena itu, pihaknya selalu memonitoring ke agen dan pangkalan.

Baca juga:Cek Syarat Warung Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg

“Dan kami akan tetap berkomunikasi dengan pertamina mor medan. Kita mengharapkan pangkalan dan agen tertib dalam melakukan penjualan gas elpiji. Sampai sejauh ini belum ada yang di atas HET berdasarkan monitoring dan koordinasi kami kepada agen dan pangkalan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Siantar Utara membeberkan harga gas elpiji gas 3 kilogram bervariasi. Ibu rumah tangga itu mengaku dalam kurun waktu dua bulan, harga direntan Rp 18-19 ribu.

“Bulan Januari 2024 semalam Rp18 ribu kubeli dari pangkalan, sudah pakai KTP memang. Aturan baru setelah kutonton televisi. Cerita kemarin sama tetangga dia beli gas elpiji Rp19 ribu,” kata IRT 5 anak itu.

Baca juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Kabag Perekonomian Siantar Sebut Progres 70 Persen

Sebelumnya diberitakan, Kota Pematang Siantar yang terdiri dari 53 kelurahan terdapat delapan agen resmi. Agen tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Hendra sebut, pihaknya telah menggelar rapat terakhir pada November 2023 lalu.

“Dari 8 agen, mereka menyampaikan progres di (angka) 70 persen. Karena itu melalui sistem aplikasi yang dibuat pertamina. Kami hanya koordinasi dengan para agen,” sebut Hendra.

Untuk diketahui, pendaftaran tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles