24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Audit Investigasi Pelantikan 88 Pejabat Siantar, Ini Tanggapan Kanreg VI BKN Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Surat klarifikasi Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan sudah dijawab Wali Kota Pematang Siantar. Melalui suratnya, Wali Kota menyatakan bahwa pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) sudah sesuai mekanisme.

Namun jawaban yang menyatakan sudah sesuai mekanisme itu, menurut salah seorang yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN atas pelantikan 88 pejabat kepada BKN, tidak disertai penjelasan serta bukti pendukung.

Untuk itu, pihak yang merupakan bagian dari pelapor tersebut berharap agar BKN melakukan audit investigasi sebagaiaman diamanatkan Pasal 16 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Baca Juga:Terkait Pelantikan 88 Pejabat Siantar Dilapor ke BKN dan KASN, Ini Kata Alumni IPDN

Lalu apa tanggapan terhadap harapan agar BKN melaksanakan audit investigasi itu? Berikut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) pada Kanreg VI BKN Medan, Renyasari yang dikonfirmasi Mistar via pesan WA, Jumat (28/10/22). “Belum ada hasilnya. Sabar dulu ya,” tuturnya.

Saat diperjelas, apakah itu berarti bahwa BKN sudah melakukan audit investigasi? Renya mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini masih dalam tahapan melaksanakan verifikasi. “Masih verifikasi, tahapannya begitu, gak bisa langsung diaudit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Renya memberikan penjelasan terkait tahapan yang telah dan akan dilaksanakan BKN. Tahapan pertama yang dilakukan oleh pihak BKN adalah klarifikasi, selanjutnya verifikasi dan kemudian melakukan tahapan audit investigasi. “Pertama klarifikasi, lanjut verifikasi, baru audit,” tutupnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles