18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Apotek di Siantar Masih Jual Obat Sirup meski Ada Larangan dari Kemenkes

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terjadi peningkatan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, khususnya balita belakangan ini di Indonesia. Di Sumatera Utara (Sumut) sendiri kasus gagal ginjal akut ini mencapai 11 kasus. Dari jumlah tersebut, enam kasus berakhir dengan kematian.

Meningkatnya kasus ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk sementara dilarang menjual obat sirup secara bebas. Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Baca Juga:Ini 3 Zat Kimia Berbahaya Ditemukan Dalam Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal

Sayangnya pada Kamis (20/10/22), mistar.id mendatangi 6 apotek yang cukup besar di Kota Pematang Siantar. Instruksi Kemenkes itu sepertinya belum dilaksanakan oleh seluruh apotek yang ada di Pematang Siantar. Berbagai alasan mereka kemukakan, mulai dari konsumen yang tidak peduli dengan instruksi tadi, hingga belum menerima surat apapun tentang adanya pelarangan menjual obat sirup.

“Konsumen itu datang yang minta obat sirup, sebab menurut mereka, apabila anaknya sakit sudah dari dulu minum obat tersebut, tapi tak ada masalah,” ucap salah seorang pegawai apotek yang berada di Jalan Sutomo Bawah, sebut saja namanya Nina.

Nina mengatakan, tidak semua obat sirup mengandung zat berbahaya. Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM juga masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif. “Berarti belum pasti kan semuanya berbahaya. Seperti obat OBH Combi, itu sudah ada suratnya, tidak berbahaya sama sekali,” ungkapnya.

Baca Juga:Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini yang Dilakukan Pemprov Sumut

Berbeda dengan Ayu. Wanita penjaga apotek yang berada di Jalan MH Sitorus ini menyebutkan bahwa surat edaran yang menyatakan obat sirup mengandung zat bahaya belum ada diterima oleh apotek tersebut. “Lagian, surat dari pemerintah sini (Kota Pematang Siantar, red) saja belum ada. Terus, mau dikemanain obat-obat sirup ini semuanya?” tutur Ayu sambil menujukan beberapa deretan obat sirup anak dengan merek dan nama yang berbeda-beda.

Ayu menambahkan, obat sirup yang diterima mereka selama ini ada izin BPOM-nya. Selain itu, pihak agen penyuplai obat-obatan ke apoteknya juga tidak sanggup untuk menampung obat sirup ini kembali semuanya.

“Mana mau mereka (penyuplai, red) mengembalikan uang kami. Sedangkan mereka pun tidak mau rugi. Kalau memang begitu, kami berharap pemerintah pun bisa melihat kerugian yang bakal kami dapatkan,” Harap Ayu.

Baca Juga:Tanda Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut

Tidak jauh beda dengan penjaga apotek lainnya, Ratih. Wanita yang bekerja di apotek Jalan Sisingamangaraja ini mengatakan bahwa obat sirup yang dijual di apotek tempat ia bekerja tidak ada mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dilarang BPOM.

“Lagian, kalau diberhentikan penjualannya, tapi masyarakat malah yang memintanya. Lagian kan masih tahap pelaksanaan investigasi, kalau memang ada surat dari pemerintah daerah ini tentang penghentian sementara penjualan obat sirup, ya mau gak mau kami akan terima,” kata Ratih dengan nada pasrah.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles