11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Aksi Guru Terkait Dana Sertifikasi Belum Cair, Ini Penjelasan Disdik Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keluhan guru dari sejumlah sekolah tingkat SD hingga SMP di Kota Pematangsiantar soal dana tunjangan sertifikasi yang belum cair, langsung disikapi Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

Staf Bidang Analisis Keuangan di Dinas Pendidikan Abdul Rasyid mengatakan, bahwa pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut sebenarnya ditunda karena hari libur.

“Sebenarnya dana itu akan dibayarkan ke rekening masing-masing guru. Tapi berhubung karena libur kemarin, maka ditunda. Di samping itu, ada beberapa kendala dari pusat, maka dana triwulan pertama baru bisa saat ini ditransfer,” ucapnya, Jumat (3/6/22).

Baca Juga:Dana Sertifikasi Guru Tak Kunjung Cair, Guru di Siantar Geruduk Kantor Dinas Pendidikan

Rasyid menjelaskan, diketahui perkiraan tunjangan sertifikasi triwulan pertama seharusnya dicairkan pada akhir Maret 2022. Tetapi itu adalah batas waktu dari verifikasi data. Sehingga mereka dinyatakan berhak mendapat dana tunjangan sertifikasi guru.

Di samping itu, lanjut dia, dana tunjangan sertifikasi guru itu belum ditransfer dari pusat ke kas daerah. Apabila uang tersebut sudah masuk ke kas daerah baru bisa dibayarkan pada seluruh guru yang berhak mendapatkannya.

“Jika kita bicara juknisnya, uang yang sudah ditransfer dari Pusat dan masuk ke kas daerah, paling lama 14 hari harus sudah diberikan atau dibagikan pada guru yang berhak mendapatkan. Jadi, kami tidak ada simpan uang itu lama-lama. Sebab uang itu baru ditransfer. Silahkan lihat di juknisnya,” ungkap Rasyid.

Rasyid menyebutkan, pemerintah saat ini sedang mengalami defisit keuangan. Maka dari itu, dana yang turun ke daerah agak molor. Apalagi, pemerintah harus menyediakan dana untuk tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp12 miliar setiap triwulan. Itu berarti pemerintah harus menyediakan Rp48 miliar selama setahun untuk para guru tersebut.

Baca Juga:Potongan Dana Sertifikasi Guru di Serdang Bedagai untuk Zakat

Selanjutnya, kata Rasyid, ini sudah memasuki akhir untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada triwulan kedua. Dimana seharusnya para guru harus melakukan sinkronisasi data. Jadi diharapkan kepada guru yang belum melengkapi data pribadi agar segera memperbaiki atau melengkapi perangkat mengajar seperti RPP dan data lainnya.

“Para guru ini disuruh seminggu melakukan pemberkasan, tapi malah molor dan terlambat seminggu menyerahkan berkas datanya. Tapi kita masih tetap toleransi, bisa saja kami tutup, dan mereka tidak mendapatkan dana itu. Tapi kami masih punya hati nurani,” tukasnya.

Meski begitu, sepertinya untuk tahap kedua, sepertinya akan ada masalah yang akan dihadapi para guru. Salah satunya pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh para guru. Dan nilainya atau nilai rata-rata kerja harus baik.

Baca Juga:Dana Sertifikasi Guru di Dairi Diduga Dipungli Rp150 Ribu per Triwulan

Menurutnya yang perlu diperhatikan lagi adalah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang ditandatangani langsung oleh kementerian. Surat SKTP ini harus diperpanjang setiap 6 bulan sekali. Itu makanya, Rasyid berharap setiap operator sekolah agar segera melakukan verifikasi data para guru.

“Disinilah nanti bisa kendala proses pembagian dana tunjangan sertifikasi guru agak lambat. Itu makanya kami imbau pada setiap operator satuan pendidikan agar sesegera mungkin memverifikasi data. Agar pihak pusat segera mencairkan dana untuk tahap selanjutnya,” pungkasnya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles