11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ada 30 TPS Status Rawan di Siantar, Begini Pola Pengamanan Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak kepolisian mematangkan persiapan untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di seluruh wilayah Pematangsiantar, dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024.

Berbagai persiapan telah dilakulan Polres Pematangsiantar, dari pengecekan lokasi TPS oleh personil yang ditugaskan, hingga pengecekan alat material khusus (Almatsus) dan kendaraan patroli.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno saat pelaksanaan Apel Awal Kesiapan Pengamanan mengatakan, pihaknya telah menyesuaikam format pengamanan untuk 796 TPS yang ada di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Polisi Siap Amankan Pemungutan Suara di 3.052 TPS di Simalungun

Dari hasil pemetaan Satintelkam, ada 766 TPS dengan status berskala kurang rawan, kemudian ada terdapat 30 TPS yang masuk dalam status rawan.

Dalam pola pengamanannya, pada lokasi TPS rawan akan ditempatkan dua personel untuk dua TPS.

“Yang dimaksud di sini, dua personel untuk dua TPS dengan status rawan, kedua personel inilah yang mengawasi TPS tersebut,” kata Yogen.

Kokasi-lokasi TPS rawan, menurut Yogen, ada di Kelurahan Simarimbun, Kelurahan Naga Huta, Kelurahan Tambun Nabolon, Kelurahan Pondok Sayur, Kelurahan Bahsorma, dan Kelurahan Gurilla.

Kemudian pola pengamanan lainnya untuk TPS yang kurang rawan yakni ada 4 pola, yaitu dua personel mengawasi 13 TPS, dan dua personel mengawasi 14 TPS.

Setiap personel yang ditempatkan harus bertanggungjawab atas keamanan TPS-nya masing-masing.

Baca juga: KPU Taput akan Distribusikan Surat Suara pada 12 Februari Mendatang

Sementara itu, Kasat Intelkam Iptu Elga Elite menjelaskan, yang dimaksud dengan TPS dengan status rawan adalah TPS dengan lokasi di titik pemukiman penduduk, dengan jumlah pemilih maksimal yang ditentukan KPU.

Kemudian komposisi masyarakat dalam TPS tersebut merupakan basis salah satu paslon/calon dengan militansi yang cukup tinggi.

Selanjutnya posisi TPS yang jauh dari TPS lainnya, ini dikategorikan rawan karena adanya potensi protes warga terhadap penyelenggara yang bertugas yakni KPPS.

“Ada dua status, yakni TPS kurang rawan dan TPS berstatus rawan. Dalam pelaksanannya sudah diterapkan beberapa pola pengamanan,” kata Elga Elite, Senin (5/2/24). (Roland/hm22)

Related Articles

Latest Articles