13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Periode Januari-Maret 2024, 36 Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 36 pelaku pengedar narkotika selama periode Januari hingga Maret 2024.

Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pasaribu menerangkan, seluruh pelaku merupakan pengedar atau kurir narkotika yang diungkap dari 28 kasus.

“Ini penangkapan periode Januari sampai 24 Maret 2024, dan semuanya laki-laki dan masuk kategori pengedar dan kurir,” kata Jonny Pasaribu saat konfrensi pers, di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (25/3/24) sore.

Baca juga: Aksi Bakar Ban, Massa Cipayung Geruduk Polrestabes Medan

Dari 36 tersangka, Polres mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 142,86 gram, dan jenis ganja 377,01 gram. Untuk para pelaku narkotika yang ditangkap akan dijerat Pasal 114 ayat dan Pasal 111 ayat satu Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 38 tersangka itu, ungkap Jonny, ada 18 orang yang pernah terlibat atau pun menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika. “Dari keseluruhan ada 18 orang residivis kasus narkotika,” tutup Kasat. (Roland/hm22)

Related Articles

Latest Articles