16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

611 WBP Narkotika Kelas IIA Siantar Diusulkan Terima Remisi

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 611 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar diusulkan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin-angin, melalui KPLP Ucok Sinabang mengatakan remisi tersebut merupakan remisi Hari Raya Idulfitri.

“Ada sekitar 611 warga binaan yang kita usulkan mendapatkan remisi Idulfitri,” ucap KPLP Ucok Sinabang, Senin (17/4/23) dan menyebutkan remisi yang mereka usulkan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca juga: 610 WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri

Warga binaan yang akan mendapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di Lapas dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka
laksanakan.

“Untuk jumlah remisinya bervariasi dan yang akan mendapatkan remisi ini harus sudah memenuhi persyaratan-persyaratan,” ucap Ucok Sinabang. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles