11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

4 Perda Tahun 2022 Sudah Ditetapkan dan Diundangkan di Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca disetujui oleh DPRD bersama dengan Wali Kota Pematang Siantar dan kemudian mendapat evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara, 4 buah Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan dan diundangkan di Kota Pematang Siantar.

Keempat Perda itu, yang pertama adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda ini sudah ditetapkan dan diundangkan di Kota Pematang Siantar, pada tanggal 21 April 2022.

Perda kedua adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Perda ini sudah ditetapkan dan diundangkan di Kota Pematang Siantar, pada tanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga:Draft Ranperda APBD Siantar TA 2023 Belum Disampaikan ke DPRD

Kemudian, Perda ketiga adalah Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2025. Perda ini sudah ditetapkan dan diundangkan di Kota Pematang Siantar, pada tanggal 27 Juli 2022.

Perda keempat adalah Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh. Perda ini sudah ditetapkan dan diundangkan di Kota Pematang Siantar pada tanggal 5 Agustus 2022.

Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam soft copy keempat Perda yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Heri Okstarizal, ketika dikoonfirmasi terkait Perda yang telah disetujui DPRD bersama Wali Kota dan telah dievaluasi Gubernur di tahun 2022 melalui pesan aplikasi WA, pada Selasa (18/10/22).

Baca Juga:Plt Wali Kota Pematangsiantar Rakorpem dan Perkenalan Perdana Bersama Pimpinan OPD

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut apa langkah, dan imbauan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sekaitan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya keempat Perda tersebut. Hingga berita ini dikirimkan ke grup redaksi Mistar sekira pukul 17.45 WIB, Heri belum kunjung merespon pesan WA yang sudah dikirim sejak sekira pukul 15.00 WIB tersebut.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles