17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

Medan, MISTAR.ID

Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dilayangkan karena Keterwakilan perempuan pada formasi 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut periode 2023 – 2028 yang baru saja dilantik tidak ada.

Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan organisasi perempuan, yakni Yayasan Bitra Indonesia, Forum Jurnalis Perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Sumut Bersatu, Yayasan Ate Kelleng dan Kantor Hukum Sarma Hutajulu.

Perwakilan Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut Sarma Hutajulu melayangkan laporan ke DKPP, Selasa (25/7/23).

Baca juga: DKPP Periksa Komisioner KPU Kabupaten Simalungun atas Dugaan Pelanggaran KEEP

Setidaknya ada dua poin laporan mereka sampaikan, yang dinilai dilanggar Bawaslu RI dalam proses rekrutmen Bawaslu Sumut periode 2023-2028.

Poin pertama yang dilaporkan yakni, Bawaslu RI menetapkan 7 anggota Bawaslu Sumut, tidak berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 92 ayat 11 berbunyi Komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Pertama pelanggaran terhadap konstitusi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 92 ayat 11,” ujarnya, Rabu (26/7/23).

Poin kedua, lanjut Sarma, Bawaslu RI dinilai tidak profesional. Pasalnya, masa jabatan anggota Bawaslu Sumut Periode 2018-2023 berakhir pada 15 Juli 2023. Sedangkan, ketujuh anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028 dilantik di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, pada Senin 17 Juli 2023.

Baca juga: DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Jajaran KPU Mulai Tingkat Kabupaten Hingga Pusat

“Jadi ada kekosongan satu hari jabatan di Bawaslu Sumut. Itu yang kami laporkan ke DKPP supaya diproses,” katanya.

Sarma mengatakan, selain ke DKPP, pihaknya juga melaporkan terkait hasil rekrutmen anggota Bawaslu Sumut ke Komnas Perempuan dan Komisi II DPR RI.

“Meminta supaya komisi II DPR RI mengevaluasi anggota bawaslu RI, karena dianggap tidak profesional dan juga abai terhadap amanat undang-undang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan ke DKPP dan sejumlah lembaga negara, Sarma berharap Surat Keputusan (SK) penetapan hingga SK Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut dibatalkan. Sarma menegaskan, Bawaslu merupakan lembaga negara untuk menegakkan undang-undang dan peraturan Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sumut Temukan 33.261 Orang Salah Penempatan TPS dalam Proses Coklit

“Bila Bawaslu dalam rekrutmen anggotanya saja menyalahi aturan yang ada, bagaimana kedepannya dalam menegakkan peraturan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 menyampaikan 14 nama ke Bawaslu RI. Dimana, terdapat dua calon perempuan yakni Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay.

Namun, Bawaslu RI menetapkan dan mengumumkan 7 anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028, tidak ada terdapat satu orang pun, perempuan. Ketujuh anggota Bawaslu Sumut itu, yakni Johan Alamsyah, Joko Arief Budiman, M Aswin Diapari Lubis, Payung Harahap, Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu dan Suhadi Sukendar Situmorang. (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles