21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

KPU Tak Permasalahkan Bacapres Sosialisasi Meskipun Belum Resmi Mendaftar

Jakarta, MISTAR.ID

Saat ini ada sejumlah tokoh yang disebut-sebut sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) menggelar sosialisasi dan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan hal itu, karena belum resmi mendaftarkan diri menjadi Bacapres.

“Namanya juga Bacapres, sementara Calon Presiden (Capres) itu belum ada. Pendaftaran resmi bulan Oktober 2023. Mereka itu bukan siapa-siapa bagi KPU. Jadi bagaimana kami mau mengaturnya,” sebut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari usai melantik 220 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di halaman kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (28/6/23).

Baca juga: Jumlah DPT Sumut Pada Pemilu 2024 akan Diserahkan ke KPU RI

Hasyim menjelaskan, sosialisasi itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Pasalnya, KPU belum menetapkan para Bacapres yang akan bertanding di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Selain itu, pihaknya tidak mempermasalahkan tokoh-tokoh itu melakukan kunjungan ke daerah-daerah. “Calon saja belum ada, jadi tak bisa dikatakan kampanye. Jika orang ingin silaturahmi pada siapa saja itu boleh,” paparnya.

Sesuai jadwal yang telah dibuat KPU, pendaftaran Bacapres dan wakil dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga: KPU Sumut: 1.710 Berkas Bacaleg, 85 Orang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan partai peserta Pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau mendapatkan 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Di DPR saat ini ada 575 kursi, sehingga pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus mempunyai dukungan minimal 115 kursi. Pasangan juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (tempo/hm16)

Related Articles

Latest Articles