3.2 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Gerindra: Erick Thohir Diusulkan Cawapresnya Prabowo Subianto

Jakarta, MISTAR.ID

Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir masuk ke dalam usulan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Karena itu Pak Erick sekalipun yang didukung PAN untuk menjadi cawapres, selama ini kami juga mengikuti Pak Erick. Apakah masuk radar? Iya,” jelas  Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai pertemuan silaturahmi dengan DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (5/6/23).

Muzani juga membenarkan dalam pembicaraan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut membahas nama Erick Thohir yang disodorkan oleh DPP PAN.

“Ya, tadi memang nama Erick Thohir bukan hanya diangkat, (disodorkan) menjadi menu wajib yang harus diomongkan,” sebutnya.

Dia mengaku menyimak pembahasan terkait dan akan menyampaikan hasil pembicaraan itu kepada Prabowo Subianto.

Baca juga : Jika MK Putuskan Pemilu Tertutup, Gerindra: Pasti Ada Masalah Besar

“Sebab, nama-nama yang diangkat dalam pertemuan partai politik tersebut merupakan sosok yang dianggap terbaik bagi bangsa dan negara. Mudah-mudahan akan menyampaikan hasil pembicaraan itu dengan Pak Prabowo Subianto,” ujarnya.

Dikatakan Muzani, bahwa kriteria cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto ialah sosok yang bisa bekerja sama dalam hal melanjutkan legacy kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai visi bersama.

“Bisa bekerja sama dengan Prabowo dalam hal melanjutkan legacy kepemimpinan Pak Jokowi, pemerintahan maupun pembangunan lainnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles