Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK, Perlindungan Pekerja Makin Optimal!

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan terus mengajak perusahaan mendaftarkan pekerjanya masuk Jamsostek (f:ist/mistar)
Relaksasi Iuran JKK
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan: Perangkat Desa dan BPD Wajib Dilindungi Program Jamsostek
Christian yakin PP terbaru ini mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50%, dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120%, rendah sebesar 0,270%, dan sedang sebesar 0,445%. Untuk tingkat risiko tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan Jamsostek yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Peserta program BPJS Ketenagakerjaan sedang menggunakan layanan 24 jam BPJS Ketenagakerjaan (f:ist/mistar)
"Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ungkapnya.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal.Perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan Jamsostek yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Baca Juga: Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
Menurut Christian, stimulus ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha Industri Padat Karya.
"BPJS Ketenagakerjaan akan terus melaksanakan amanat ini dengan baik, karena bagaimanapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan Lembaga Negara untuk jembatan kesejahteraan pekerja," tuturnya.
Christian berharap langkah untuk mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja ini dapat mempertahankan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi didaerah, termasuk pertumbuhan ekonomi di 12 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan. (ril/hm17)






















