14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Warga Laporkan Mantan Kades Desa Jandi Meriah ke Kejari Karo

Karo, MISTAR.ID – Warga Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial GP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (30/5/23), atas dugaan penggelapan dana desa.

Dalam pelaporan tersebut, sejumlah bukti pendukung atas kasus dugaan penggelapan dana desa juga telah diserahkan oleh Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramli Sembiring.

Salah satu warga Desa Jandi Meriah, Ginting (55) menjelaskan mantan Kades tersebut bahkan kerap melakukan pungutan liar (pungli) ke warga yang mengurus sertifikasi tanah.

Baca Juga: Ketua DPRD Karo Absen di Rapat Dengar Pendapat Pengganti Lahan

“Pungutannya bervariasi, ada yang Rp500 ribu, Rp800 ribu, Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Padahal kalau sertifikat prona gak segitu bayarannya. Apalagi bila persyaratan lengkap,” ujarnya kepada Kepala Seksi (Kasi) Intel I.L Nardo Sitepu didampingi kuasa hukum Jimmi SH di ruang informasi Kejari.

Dilanjut warga lain, Beru Purba (65) mengatakan saat GP menjabat seharusnya pembangunan infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 3 kilometer tahun anggaran 2021 menggunakan abu dolomit atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Mantan kades kami ini, sudah menyalahi RAB. Jalan yang seharusnya disertu malah diganti abu dolomit. Itupun hanya 33 mobil truck. Kami sudah tanya harga per mobil abu dolomit dan gaji pekerja pembangunan jalan itu,jika pekerjaan tidak sesuai RAB seharusnya dimusyawarahkan atau dirapatkan sesuai rencana APBdes dan ada berita acara pengalihan,” ungkap Beru Purba.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Klinik di Brastagi Diamankan Polres Tanah Karo

Menanggapi masalah ini, Kasi Intel Kejari IL Nardo Sitepu mengatakan agar warga melengkapi data laporannya untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kalau sudah lengkap data pendukung laporan akan segera kita pelajari dan turun ke lapangan,” ujarnya. (Eva/hm20)

Related Articles

Latest Articles