18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Ketua DPRD Karo Absen di Rapat Dengar Pendapat Pengganti Lahan

Karo, MISTAR.ID – Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan absen di agenda gelar rapat pendapat terkait tuntutan pengganti lahan usaha tani di Pengembalaan Umum Nodi yang tercatat seluas 682 hektar yang terdampak atas diberlakukannya Perda 03 Tahun 2021, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi dari anggota DPRD yang lain, ketua DPRD Karo tidak dapat hadir karena sedang sakit dan saat ini sedang berada di Medan. Sedangkan Bupati Karo, Corry Br Sebayang sedang tugas ke luar kota.

Agenda gelar pendapat hanya dihadiri oleh wakil ketua DPRD Karo David Kristian Sitepu, M Rapi Ginting, Lusia Br Sukatendel, Onasis Sitepu, Dody Sinuhaji, dan Agra Gurning.  Dari pihak eksekutif hanya dihadiri Assisten bidang pemerintahan Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian Metehsa Purba, Kepala Dinas PMD, Camat Lau Baleng, Kades Mbalbal Petarum dan Perwakilan UPT KPH XV Kabanjahe.

Baca Juga: Kapolres Tanah Karo: Saatnya Berjuang Agar Indonesia Lebih Bangkit Lagi

Menanggapi masalah ini, koordinator Gerakan Masyarakat Pejuang Keadilan Rambah Galonggong (Gema Peka Raga) Daris Kaban merasa kecewa karena permohonan rapat sudah diberikan sejak ssatu bulan lalu.

“Permohonan rapat sudah sekitar sebulan yang lalu kami sampaikan ke Sekertariat Dewan, dan sudah terjadwal dari dua minggu yang lalu bahwa hari ini dilaksanakan rapat. Kenapa Bupati Karo Cory S Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan terkesan kompak untuk tidak hadir. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat kecewa dengan Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo,” ujar Daris penuh kesal.

Dapat Kita Sinulingga menjelaskan, jika Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan kesepakatan dan semuanya dipastikan sudah sesuai mekanisme.

Baca Juga: Bupati Lepas Atlet Paralimpik Karo yang Berlaga di Pekan Olahraga Paralimpik Provinsi Sumatera Utara

“Apa pun yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Karo dalam pembersihan lahan pengembalaan Mbal-Mbal Nodi yang dijadikan untuk pengembalaan umum, itu sudah sesuai dengan mekanisme, tidak mungkin kita mengerjakan tanpa ada peraturan yang jelas. Jadi, apapun nanti kesepakatan rapat kita ini, saya akan menyampaikan kepada Ibu Bupati,” ucap Dapat Kita Sinulingga.

Perlu diketahui, situasi terkini masyarakat Dusun Rambah Galonggong sebagian besar hanya menggantungkan hidupnya dengan bertani.

“Kini hanya mengharapkan hasil hutan dan tidak sedikit warga yang sudah sama sekali tak berpenghasilan pasca lahan pertanian warga digusur dan terdampak oleh kebijakan pemerintah Kabupaten Karo. Seharusnya sebelum dilakukan hal itu Pemda Karo terlebih dulu memikirkan lokasi relokasi bagi masyarakat terdampak, agar program yang telah direncanakan tidak menuai polemik ditengah masyarakat,” paparnya.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Karo dari fraksi PDIP, Lusia br Sukatendel menegaskan kepada pihak pemerintah Kabupaten Karo agar segera mencari solusi permasalahan yang ada.

Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Acara Pentahbisan Gedung Gereja GBKP Runggun Sukarame

“Saya berharap kepada Dinas Pertanian Kabupaten karo segera melakukan pembahasan, duduk bersama masyarakat terdampak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Dusun Rambah Galonggong. Jemput bola agar keluhan para warga dapat segera mendapatkan penyelesaian yang baik, karna saya paham apa yang dialami warga karena sudah kehilangan mata pencariannya. Bisa saya bayangkan suara jeritan hati kaum ibu yang sulit menghadapi situasi ekonomi saat ini,” tegas Lusia.

Dijumpai usai acara rapat, Daris Kaban mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat usulan terkait poin-poin permohonan kepada Pemkab Karo seperti yang disarankan.

“Hanya dua poin tuntutan masyarakat kepada pemerintah yaitu terkait kejelasan status lahan permukiman warga agar segera dilakukan pendataan, serta menerbitkan surat keterangan pinjam pakai lahan pemukiman dan pertapakan bagi warga setempat, baik berupa SK Bupati atau pun SK camat,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Karo Buka Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan

Lanjutnya, poin kedua yaitu meminta kepada pemerintah Kabupaten Karo agar memberikan lahan usaha tani (LUT) bagi masyarakat Desa Rambah Galonggong sebagai sumber penghasilan.

“Agar dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka,” tutup Daris Kaban. (Eva/hm20)

Related Articles

Latest Articles