UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp 3,53 Juta, Pemerintah: Demi Menjaga Daya Beli Pekerja

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh daerah, termasuk Kabupaten Asahan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi nasional dan kebutuhan pekerja di tengah laju inflasi serta meningkatnya biaya hidup.
Penetapan UMK 2026 sebelumnya telah dilakukan penetapan berdasarkan surat keputusan Gubsu nomor: 188.44/908/KPTS/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Hasilnya, hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut mencatat kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025, termasuk UMK Kabupaten Asahan.
Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kabupaten Asahan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.531.361 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan Rp 265.453 atau sekitar 8,13 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 3.265.908.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025) menyampaikan bahwa penyesuaian UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah perubahan ekonomi yang dinamis.
Menurutnya, kebijakan UMK 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan kehidupan pekerja tetap layak tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan terus berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat dilaksanakan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif,” ujar Meilina.
Meilina menyebut bahwa formula penetapan UMK mencakup berbagai indikator, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, produktivitas, serta aspirasi dari pihak pekerja dan pengusaha. “Kita berharap kenaikan ini tidak membebani dunia usaha namun tetap memberikan ruang ekonomi yang lebih baik bagi pekerja,” ucapnya.
Menanggapi penetapan UMK 2026 tersebut, akademisi ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), Hazlansyah Ramelan, memberikan perspektif tambahan. Menurutnya, kenaikan UMK adalah kebijakan yang tepat untuk menjaga daya beli pekerja namun perlu diiringi oleh dukungan nyata dari pemerintah dan sektor swasta.
“Kenaikan UMK Kabupaten Asahan secara nominal jelas memberikan kesempatan bagi pekerja untuk hidup lebih layak, namun upah saja tidak cukup. Perlu ada pelatihan vokasi dan program peningkatan keterampilan, sehingga produktivitas tenaga kerja juga meningkat dan mampu menjawab tantangan industri saat ini,” ujar Hazlansyah.
Ia menambahkan, bahwa UMK yang kompetitif akan lebih bermakna apabila diiringi dengan program pengembangan sumber daya manusia, terutama generasi muda yang memasuki dunia kerja. “Kalau hanya UMK yang naik namun kualitas SDM tidak meningkat, maka daya saing tenaga kerja kita akan tertinggal,” kata Hazlansyah.
Dengan adanya penyesuaian UMK ini tetap seimbang antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Asahan. Kenaikan UMK dinilai sebagai respon yang proporsional terhadap kebutuhan pekerja, sekaligus sebagai stimulus positif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Diperlukan monitoring berkala terhadap implementasi UMK 2026 agar dapat diketahui dampaknya terhadap sektor usaha tertentu, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pengangkatan Kasi Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang Tuai KritikBERITA TERPOPULER
























