Pemkab Asahan dan DPRD Sumut Bahas Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Kunjungan DPRD Sumut di Kabupaten Asahan bahas Perda Pesantren. (foto:istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka pembahasan strategis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (5/1/2026).
Ketua tim DPRD Sumut yang dipimpin Aripay Tambunan disambut Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki nilai strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pembahasan Ranperda agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada keberlangsungan pondok pesantren.
“Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai forum penting untuk sinkronisasi kebijakan daerah dan provinsi, khususnya dalam mendukung pengembangan pondok pesantren yang berkelanjutan,” ujar Wabup Rianto.
Lebih lanjut, Pemkab Asahan menegaskan komitmennya terhadap visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”, yang selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Aspek religius dinilai sebagai pilar utama pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga penguatan karakter dan moral generasi muda.
“Peran pondok pesantren dinilai sangat strategis dalam mewujudkan visi tersebut. Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total 8.139 santri yang aktif menimba ilmu keagamaan dan pendidikan karakter,” kata Rianto.
Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan bahwa pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan wujud nyata pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pesantren, menciptakan kemitraan yang sehat antara pemerintah dan lembaga pesantren, serta mencegah potensi konflik internal. Namun demikian, Pemkab Asahan menekankan bahwa regulasi tersebut tetap harus menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.
Kegiatan kunjungan kerja ini diakhiri dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai simbol penghargaan sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif provinsi dalam membangun regulasi yang berpihak pada pendidikan keagamaan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















