Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kelompok Tani Pasang Portal, Sengketa 600 Hektare Lahan PT Socfindo Memanas di Batu Bara

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 pukul 17.01 WIB
kelompok_tani_pasang_portal_sengketa_600_hektare_lahan_pt_socfindo_memanas_di_batu_bara

Wabup Batu Bara Syafrizal (tengah) didampingi Kapolres dan Ketua DPRD Batu Bara menenangkan massa kelompok tani perjuangan Simpang Gambus. (foto: tangkapan layar Ebson/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, kembali menggelar aksi unjuk rasa dan memasang portal di lahan perkebunan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), Senin (5/1/2016).

Dengan pengawalan ketat ratusan personel Polres Batu Bara yang dipimpin Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, serta didukung personel TNI, ratusan anggota Koptan membawa kayu dan bambu untuk memasang portal batas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Massa kelompok tani yang tersulut emosi sempat memukul mundur pihak perkebunan yang berusaha mendekati portal yang dipasang.

Aksi tersebut nyaris memicu kerusuhan antara pihak perusahaan dan kelompok tani. Meski sempat kewalahan menghadapi ratusan warga, berkat kesiapan personel Polres Batu Bara yang langsung menengahi, bentrokan berhasil dicegah.

Ketua Kelompok Tani Perjuangan, Ruslan, mengklaim sekitar 600 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai PT Socfindo Kebun Tanah Gambus merupakan tanah milik masyarakat yang telah dikelola selama puluhan tahun.

Ruslan menjelaskan, konflik agraria dengan PT Socfindo yang telah berlangsung puluhan tahun hingga kini belum terselesaikan, meskipun pihaknya telah menempuh berbagai upaya.

Beberapa langkah yang telah dilakukan kelompok tani, kata Ruslan, di antaranya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN telah melakukan pengukuran ulang terhadap HGU perkebunan PT Socfindo Kebun Tanah Gambus. Dari hasil pengukuran tersebut, terdapat ratusan hektare lahan yang tidak masuk dalam peta HGU,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, kelompok tani nekat melakukan pemortalan tapal batas antara lahan perkebunan dan tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat.

Aksi massa kelompok tani mulai mereda setelah Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal berjanji akan menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut tanpa merugikan pihak mana pun.

Syafrizal juga meminta masyarakat untuk menahan diri, karena dalam waktu satu minggu ke depan akan digelar rapat yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kami telah menerima informasi bahwa pengajuan pembaruan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah dikembalikan oleh BPN ke Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk dilakukan evaluasi. Saat ini, Bupati juga sedang berada di Kanwil BPN Sumatera Utara,” terang Syafrizal.

Setelah penjelasan tersebut, massa kelompok tani akhirnya membubarkan diri, sembari mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN