26.2 C
New York
Monday, May 27, 2024

UKPBJ Samosir Terancam Dilaporkan ke APIP

Samosir, MISTAR.ID

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di bawah pimpinan Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir Goldfried Harianja, akan dilaporkan ke APIP terkait dengan proses lelang pengadaan barang jasa di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022.

Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GABKAINDO) Kabupaten Samosir Ariston Laures Naibaho kepada media, Kamis (17/3/22), di Warkop Jurnalis Jalan Sisingamangaraja Pangururan.

Ariston mengatakan, pada pelaksanaan tender pengadaan barang jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Samosir, pada pengumuman pascakualifikasi tangggal 25 Februari 2022, UKPBJ Kabupaten Samosir dengan sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif.

Baca Juga:Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif Atur Pemenang Tender, KPK Periksa Kadis PUPR

Ia mengungkapkan, persyaratan tambahan yang diskriminatif dan tidak objektif tersebut berupa penghitungan kebutuhan tenaga kerja dan penghitungan kebutuhan bahan/material, serta persyaratan kemampuan untuk menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yakni penyediaan peralatan AMP dan Stone Crusher dengan kapasitas 60 ton/jam.

“Logikanya, bagaimana usaha kecil mampu memiliki atau menyewa AMP dan stone crusher, hanya untuk biaya instalasi AMP dan stone crusher saja pagu anggaran yang ditawarnya tidak mencukupi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan  bahwa pemilik AMP tidak ada di Kabupaten Samosir. “Jika sudah memiliki AMP dan stone crusher mereka sudah bukan usaha kecil, persyaratan ini diskriminatif dan tidak objektif,” ungkapnya.

Baca Juga:Komisi II DPRD Medan Minta Dinas PU Percepat Proses Tender Infrastruktur

Lebih lanjut, Ariston mengungkapkan, persyaratan AMP dan Stone Crusher sudah diisyaratkan pada tahun 2021, di mana para pemenang lelang tidak pernah menyediakan peralatan AMP dan Stone Crusher di lapangan.

“Hemat kami, Pokja mengulangi kesuksesannya mendiskriminasi para usaha kecil. Terbukti pada tahun 2021, penandatanganan kontrak 82% adalah akte peralihan atau wakil direktur alias pinjam perusahaan,” ujarnya.

“Dengan adanya persyaratan tambahan tersebut, paket pekerjaan yang dilelangkan dimenangkan oleh perusahaan luar. Kita sudah mempersiapkan materinya dan akan melaporkan UKPBJ Samosir ke Apip,” sebutnya lagi.

Ia berharap, supaya pihak UKPBJ Kabupaten Samosir melakukan lelang sesuai dengan aturan dan dokumen lelang sesuai aturan, serta melakukan lelang ulang atas paket pekerjaan yang sudah ditetapkan pemenangnya.(josner/hm10)

Related Articles

Latest Articles