Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

UKPBJ: Keterlambatan Lelang Proyek Ditim Anggaran

journalist-avatar-top
Rabu, 11 Desember 2019 08.12
ukpbj_keterlambatan_lelang_proyek_ditim_anggaran

ukpbj keterlambatan lelang proyek ditim anggaran

news_banner

Humbahas | MISTAR.ID – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Benton Lumbangaol mengaku, bahwa proses lelang proyek tahun anggaran 2019 dari anggaran DAK dan DAU sampai dilaksanakan akhir tahun 2019 ini.

Dia mengklaim, proses itu bukan salah pada pihaknya menayangkan. Namun, ia mengaku keterlambatan itu ditim anggaran yang belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) hingga dibulan Maret lalu dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum membuat Harga Perkiraan Sendiri(HPS) dan melaksanakan survei kelapangan.
“Proses pelelangan itu sudah normatif, tapi sebenarnya ini diadminitrasi keuangan, DPA belum ditandatangani oleh tim anggaran hingga dibulan Maret,” katanya, Selasa (10/12).

Benton menjelaskan, proses lelang di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan selalu melaksanakan metode dengan aturan yang berlaku. Sementara, kata dia, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru menyampaikan dibulan Juni dan dilaporkan ke Bupati dibulan Juli.

Hingga pelaksanaan tender baru dimulai akhir Agustus, setelah pihaknya melaksanakan reviuw dokumen masing-masing OPD. “ Dari masing-masing OPD, kita kemudian mereviuw dokumen, baru diproses diumumkan melalui LPSE untuk ditender,” ungkapnya.

Lebih lanjut Benton menjelaskan, seyogianya proses lelang dapat dilaksanakan di awal bulan tahun, bukan dipertengahaan maupun akhir tahun. Setelah pasca disahkan bersama-sama oleh DPRD dan pemerintah.

Namun, dia memastikan ditahun 2020, proses lelang tidak akan terjadi lagi dan akan berjalan sesuai mekanisme. “ Seperti misalnya, tahun 2020, harusnya kita menyusun SIRUP sudah dibulan desember 2019 utk tahun anggaran 2020 setelah DPA masing-masing OPD ditandatangani, setelah masuk SiRUP (sistem
informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web ), dibulan Januari HPS sudah disusun, sehingga nanti bulan Februari disampaikan,” kata dia memisalkan untuk proses lelang 2020 ketika disinggung mekanisme yang sebenarnya.

Dengan regulasi ini, maka proses tender pengadaan barang dan jasa secara kompetititf dipastikannya akan berjalan tanpa ada pelaksanaan proses tender cepat. Dan para pelaku yaitu pihak ketiga dinilai akan memiliki kesempatan untuk memenangkan tender.

“Jadi kita sudah membuat surat ke bagian anggaran BPKPAD agar tim anggaran menandatangani DPA kegiatan secepatnya. Mudah-mudahaan akhir tahun ini sudah kita tayangkan SiRUP,” tambahnya.

Perlu diketahui, selama proses lelang, (UKPBJ) dua kali melaksanakan proses tender cepat, mulai dari dana DAK hingga DAU. Dari dua kali itu, semisal anggaran DAU sebanyak 45 paket diantaranya 41 untuk fisik, 4 paket untuk non fisik.
Menurut Benton, itu dikarenakan selama proses banyak perusahaan yang menayangkan adminitrasi untuk ikut tender salah. Ia memisalkan, berupa tidak memenuhi sertifikat badan usaha dan tidak sesuai dengan kode perusahaan yang disherkan pada LPSE.

Dia berpendapat, harus dilaksanakan tender cepat, jika proses tender umum yang berlaku sampai 1,5 bulan ada yang gagal. Hal ini, karena masih adanya perpanjangan waktu.
“Proses tender cepat dapat dilaksanakan jika memang ditender umum ada yang gagal dan itu namanya di LPSE perpanjangan waktu dari proses tender umum yang mencapai 1,5 bulan,” jelasnya.

Untuk diketahui, akhir 31 November lalu, UKPBJ telah menyelesaikan proses tender dari anggaran DAK dan DAU sebanyak 116 fisik, 21 non fisi dengan total berjumlah Rp 106,291,786,648,00.

Penulis : effendi
Editor : Rika

REPORTER:
TAGS