18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Terekam CCTV, Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri Motor

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial HSP (30) warga Jalan Durian Gang ll, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, tersangka bereaksi pukul 9.30 WIB. Saat itu korbannya berada di luar kota. Namun tindakannya itu terekam CCTV.

“Saksi Lidia Situmorang memberitahu kepada korban, bahwa rumahnya telah dibongkar orang. Mengetahui kejadian itu korban langsung pulang ke rumah. Setibanya, di rumah korban memeriksa isi rumah dan melihat sepeda motor BK 4119 YBG, serta 1 unit Handycam, 2 buah jam tangan telah hilang digasak pelaku,” sebut Kasat.

Baca juga: Ibu Muda Dirampok Terekam CCTV di Binjai, Polisi Buru Pelakunya

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhanbatu. Dimana dalam rekaman terlihat seorang pria di dalam rumah saat melakukan aksinya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Jalan Siringo-ringo.

“Barang bukti yang dicuri tersangka berupa sepeda motor dan itu telah dijual kepada seseorang yang berdomisili di Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sedangkan jam tangan dibuangnya di jalan saat menuju Kotapinang. Sementara Handycam masih disimpan di rumah. Atas masalah itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp27 juta,” kata Kasat.

Baca juga: Viral Emak-emak Curi Septor Terekam CCTV, Polisi Bilang Korban Tak Ada Membuat Laporan Resmi

Tersangka HSP melakukan pencurian di rumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 04.00 wib dini hari, melalui jendela kecil dan saat didalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepeda motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci Palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kevin/hm17)

Related Articles

Latest Articles