15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terbuka Peluang Pemutihan Pajak yang Bermasalah di Samsat Pangururan 

Samosir, MISTAR.ID

Masyarakat wajib pajak, korban kasus penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, boleh sedikit merasa lega karena terbuka peluang akan adanya pemutihan pajak.

Peluang pemutihan pajak tersebut mencakup pokok dan denda, bukan hanya keringanan denda antara 50 sampai 85 persen seperti yang diungkapkan setelah kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Pangururan mencuat.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Samosir, Selasa (4/4/23) sore yang dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly terkait kasus penggelapan pajak yang sudah lama terjadi di Samsat Pangururan.

Baca Juga:Ombudsman Temukan Lima Hal Tak Layak di Kantor Samsat Pangururan, Termasuk Kandang Burung

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan Gubernur sebagai kepala pemerintahan, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dapat memberikan keringanan, penghapusan, baik untuk pokok pajak maupun sanksi administratif dalam hal-hal tertentu.

“Kami datang ke sini, kami bisa memberikan solusi yang arif dan bijaksana, sebagaimana Peraturan Gubernur yang  menjadi payung hukum kami dalam melaksanakan tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” ungkapnya.

Ia menyampaikan kedatangan mereka ke Kabupaten Samosir ingin melihat sejauh mana dan sebesar apa kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Baca Juga:Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka AS Akibat Minum Cairan Sianida

“Dari data-data yang kami dapat, kami akan kroscek kembali melalui sistem aplikasi yang kami punya, dari situ baru kami susun regulasinya,” pungkasnya.

Dikatakannya, Bapenda Sumut masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Poldasu terkait dengan hal yang terjadi di Samosir dan berjanji akan memberikan solusi bagi masyarakat terkait dengan penghapusan ataupun pemberian keringanan sanksi administrasi kepada masyarakat di kabupaten Samosir.

Dalam rapat tersebut, dengan tegas seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir yang menghadiri rapat serta masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak meminta kepada Kepala Bapenda Sumut supaya pajak diputihkan secara keseluruhan.

Anggota DPRD Samosir, Wisnu Sidabutar mengatakan dengan tegas supaya semua pajak yang sudah dibayar diputihkan.

Baca Juga:Penggelapan Uang PKB, Mantan Kepala UPT Samsat Pangururan Diperiksa

“Kita gak usah ngomong banyak-banyak yah, kalau kami wakil rakyat, ini suara rakyat, kalau bisa diputihkanlah itu yang udah bayar pajak itu, harus bisa, putihkan semua pajak yang sudah dibayar itu,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Jonner Simbolon menyebutkan kasus penggelapan pajak merupakan penyalahgunaan wewenang bukan kekeliruan atau human error tetapi penggelapan, serta kejadian luar biasa dan merekomendasikan seluruh pembiayaan harus diputihkan.

“Ini adalah penyalahgunaan wewenang, indikasinya ada yang meninggal, ada yang lari jadi buron, ini bukan kekeliruan atau human error, ini adalah penggelapan dan kejadian luar biasa. Saya merekomendasikan seluruh pembiayaan ini harus diputihkan, tidak ada satupun yang dikatakan keringanan,” ujarnya.

Menjawab peryataan dan permintaan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir serta masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak, Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan telah mempersiapkan draf untuk pemutihan pajak kendaraan yang bermasalah di Samsat Pangururan.

“Terkait dengan pemutihan, ini akan kita terbitkan, draf sudah saya siapkan, draf sudah ada ini pak. Tapi Pak Gubernur juga tidak bisa serta menandatangani sebelum keluar rilis dari pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sumatra Utara agar Pak Gubernur nantinya tidak dipersalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Biar clear dulu masalahnya pak, biar ada legalitas gubernur menandatangani peraturan gubernur terkait dengan kebutuhan yang diharapkan masyarakat di kabupaten Samosir,” jawabnya.(Josner/hm01)

Related Articles

Latest Articles