10.7 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Diduga Penambangan Batu llegal di Doloksanggul Berlangsung Bertahun-tahun

Humbahas, MISTAR.ID

Penambangan batu diduga ilegal di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) beroperasi sudah cukup lama.

Itu dibeberkan warga setempat yang ingin identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Rabu (3/4/24) kemarin.

Mereka menyebutkan, kegiatan penambangan batu selama bertahun-tahun disinyalir dilakukan CV Sere Planki di areal perbukitan Desa Sait Ni Huta. Disampaikan juga, aktivitas penambangan batu itu tidak didukung dengan kelengkapan izin operasional yang jelas.

Baca juga:Jembatan Titi Besi Terancam Ambruk Akibat Penambangan Diduga Ilegal

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kepala Desa (Kades) Sait Ni Huta, R Simatupang, pada Senin (8/4/24) membenarkan keberadaan CV Sere Planki di wilayah pemerintahannya. Diakui, penerbitan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dilakukan oleh pejabat lama sebelum dirinya.

Ditanya soal fungsi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat atas keberadaan dan aktivitas perusahaan yang bersangkutan yang dikabarkan ilegal, Kades menjawab, hal itu pernah mereka pertanyakan dan mendapat keterangan jika proses kepengurusan kelengkapan izin operasional CV Sere Planki sedang berlangsung.

Disinggung juga legalitas aksi penambangan, kendati kelengkapan izin operasional dalam proses berjalan atau belum terbit sama sekali.

“Mereka mengaku sudah membayar pajak. Tapi kalau apa bapak saja langsung bertanya ke mereka. Paling tidak duduk bersama dulu,” jawab R Simatupang.

Baca juga:Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Galang Dikhawatirkan Robohkan Jembatan

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Humbahas, Rudolf Manalu ketika dikonfirmasi, pada Jumat (5/4/24) dengan tegas mengungkapkan, hanya satu pelaku usaha tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni CV Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba, dalam artian lain dari nama perusahaan tersebut belum memiliki IUP.

Dikonfirmasi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Sere Planki di Desa Sait Nihuta, Rudolf justru mengaku, dirinya baru mendengar nama perusahan tersebut.

Ketika identitas perusahaan dilacak dalam data Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi tidak ditemukan operator.

Kita cek di data OSS, nama perusahaan yang dimaksud juga tidak ada. Pastinya hanya CV. Sipalakki yang memiliki IUP di Humbahas,” kata Rudolf. (sutrisno/hm16)

Related Articles

Latest Articles