16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penetapan Tersangka Baru Korupsi Jalan Lingkar Utara Tanjung Balai Mendapat Apresiasi

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Gerakan Aktivis Sosial (GAS) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330. Tersangka inisial EMS merupakan Wakil Direktur CV PRL, pelaksana proyek senilai Rp2,26 miliar tersebut.

“Kita apresiasi kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Tanjung Balai,” kata Ketua GAS Faisal Rambe, Jumat (22/3/24).

Baca juga: Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan Lingkar Utara

Faisal juga meminta Kejari mencari bukti baru terhadap dugaan keterlibatan RMN dan lainnya terkait pengerjaan proyek jalan lingkar dimaksud setelah kalah pada praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai sebelumnya.

Ia juga mengingatkan bahwa nama RMN sempat disebut dalam sidang perkara korupsi Dahman Sirait, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai pada tahun 2022.

“Nama RMN beberapa kali sempat disebut dalam sidang perkara korupsi Dahman Sirait, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, September hingga Oktober 2022 lalu,” katanya.

Baca juga: Polres Tanjung Balai Ringkus 5 Tersangka Kasus Ekstasi dalam 1 Hari

Bahkan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan ketika itu memerintahkan agar JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TbA) melakukan upaya paksa menghadirkan RMN di Pengadilan Tipikor Medan.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Jalan Lingkar Utara merupakan langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Tanjung Balai. GAS mendorong Kejari Tanjungbalai untuk terus bekerja keras dan tidak ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi. (Saufi/hm22)

Related Articles

Latest Articles