12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tangani Bencana, Pemkab Labuhanbatu Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melakukan pertemuan antar lembaga dan kemitraan dalam rangka peningkatan kerjasama menanggulangi bencana, Rabu (20/12/23) di Ruang Data data Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan.

Agenda ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2008 tentang peran serta lembaga non pemerintah dalam penanggulangan bencana serta peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan penanganan bencana Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Kaban BPBD Labuhanbatu Drs. Darwin Yusma MAP, menyampaikan, sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana melalui tiga fase, fase pertama pencegahan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurut bupati, Labuhanbatu berstatus rawan bencana, baik di kota maupun di desa. Seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran. Bahkan selama sudah banyak korban yang berdampak akibat bencana baik manusia, hewan ternak, tanaman maupun harta benda.

Baca juga; Potensi Bencana Akhir Tahun, BPBD Sumut Siagakan Personel dan Fasilitas

“Ketika terjadinya suatu bencana, Pemkab Labuhanbatu melalui biaya tak terduga telah berupaya mengatasi. Tapi tetap diperlukan bantuan dari berbagai pihak untuk bekerja sama secara sinergis dan terintegrasi,” ujanrya.

Ia berharap pertemuan ini menjadi sarana untuk berkoordinasi dan berkomitmen untuk saling berpartisipasi dalam penemuan bencana yang mungkin akan terjadi.

Sementara Drs. Safri Nasution, selaku pemateri dari Forum Pengurangan Bencana, menyampaikan terkait pengelolaan dana desa dalam penanggulangan bencana.

Dikatakannya, Dana Desa bisa realisasikan untuk penanggulangan bencana sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Permendes PDT Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan dana desa dan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.

Baca juga: Peringatan Dini Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumut

Katanya, gambaran umum ancaman bencana yang sering terjadi ialah tanah longsor, angin puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, gempa bumi, gunung api dan lain-lain. Ancaman bencana ini yang perlu diperhatikan dan diantisipasi dalam membangun desa tangguh bencana.

Program prioritas Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk tahun 2024 adalah produk unggulan pedesaan, badan usaha milik desa dan sarana olahraga desa, hal tersebut juga didorong untuk dilaksanakan oleh banyak desa di Indonesia, pendanaan untuk kegiatan bencana tanggap darurat dan pasca bencana dapat dialokasikan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan permendasi Nomor 7 Tahun 2023.ujarnya.

Terakhir, Drs Syafri berharap kepada seluruh kepala desa untuk memberdayakan Destana-destana desa, kebijakan pengaturan Dana Desa bagian dari prioritas penggunaan dana desa bidang pembangunan desa penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam. (RPpurba/hm17)

Related Articles

Latest Articles