14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sumut Watch Surati Kantor Pertanahan Toba, Minta Batalkan 3 SHM di Pagar Batu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk membela kepentingan dan hak hukum kliennya, Saurma Tampubolon dkk.

Kepada mistar.id, Minggu (12/6/22), Daulat Sihombing menjelaskan, surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Toba tertanggal 10 Mei 2022 yang isinya terkait terbitnya tiga buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang menurutnya telah merugikan kliennya itu.

Ketiga SHM dimaksud, kata mantan hakim adhock itu, terbit tahun 2018 berlokasi di Silalahi Pagar Batu, yakni SHM No.238, SHM No.239 dan SHM No.256.

Baca Juga:Satgas GTRA Pertanahan Langkat Gelar Rakor

Perihal terbitnya ketiga SHM tersebut, katanya, Saurma Tampubolon (warga Kota Pematangsiantar) telah membuat laporan ke Polres Toba pada 15 Maret 2022 lalu.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana penerbitan SHM yang mengandung keterangan palsu atas tanah milik kliennya itu seluas 2.000 m2, yang terletak di Buluboha Desa Hinalang Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Terkait itu, demikian surat Daulat, pada tanggal 27 April 2022 telah dilakukan gelar perkara di Polres Toba. Dari gelar perkara tersebut, kata Daulat, dalam suratnya tersebut terungkap 4 hal.

Baca Juga:Menteri ATR: 34 Juta Sertifikat Tanah Dibuat Dalam 5 Tahun

Pertama, bahwa kepala desa diduga telah menerbitkan SHM di atas tanah milik pelapor (klien Daulat).

Kemudian terungkap, bahwa penerbitan ketiga SHM itu didasarkan terbitnya surat keterangan (SK) dari Kepala Desa Silalahi Pagar Batu, sedangkan objek tanah dalam sertifikat berada di wilayah Pemerintahan Desa Hinalang Bagasan.

“Sehingga surat keterangan Kepala Desa Silalahi Pagar Batu patut dianggap cacat hukum karena dibuat secara tanpa hak dan melawan hukum,” demikian kata Daulat mengutip petikan suratnya yang dutujukan Ke Kantor Pertanahan Toba.

Baca Juga:Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022 Digelar

Berdasarkan pertimbangan hasil gelar perkara itu, Daulat Sihombing yang dikenal sebagai mantan hakim adhock, meminta dan mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan Toba membatalkan ketiga SHM tersebut.

Permintaan pembatalan itu, katanya bukan tidak beralasan, karena ada diatur dalam ketentuan Pasal 75 s/d 77 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan azas contractius actus yang berlaku dalam hukum Administrasi Negara.

Hingga berita ini diterima redaksi, pihak Kantor Pertanahan Toba belum dikonfirmasi.(maris/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles