SMI Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut, Kritik Izin Merusak Lingkungan

Ilustrasi, SMI Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut, Kritik Izin Merusak Lingkungan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) menyatakan keprihatinan mendalam dan kemarahan moral atas rangkaian banjir, longsor, dan bencana ekologis lain yang kembali melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dataran tinggi Karo–Pakpak Bharat, serta daerah aliran sungai (DAS) strategis di Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif SMI, Kristian Redison Simarmata, mengatakan bencana yang terjadi di lima kabupaten di Sumut tidak lagi dapat dipahami sebagai fenomena alam semata. Kerusakan merupakan konsekuensi dari kebijakan perizinan yang longgar, lemahnya pengawasan negara, pembiaran aktivitas ekstraktif yang merusak, serta konsesi luas yang diberikan di kawasan hulu, resapan air, perbukitan curam, dan zona lindung.
"Ini akumulasi dari ketidakhadiran negara dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. Di banyak wilayah Tapanuli, tutupan hutan menurun drastis dalam 20 tahun terakhir, konsesi perkebunan, pertambangan, dan galian C diberikan tanpa identifikasi dan verifikasi daya dukung lingkungan secara ketat," ujar Kristian.
Menurutnya, kawasan penyangga ekologis berubah fungsi menjadi area industri. Lereng curam yang seharusnya tetap berhutan justru gundul akibat aktivitas pembalakan legal maupun ilegal, sungai kehilangan vegetasi penahan, dan perbukitan menjadi area rentan erosi.
Kristian menambahkan banyak izin justru berpihak pada kepentingan modal yang mengedepankan keuntungan jangka pendek, bukan keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Bencana yang terus berulang menunjukkan tiga kegagalan negara: pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal maupun penyimpangan izin, serta penataan ruang yang tidak berbasis data dan fakta ekologis.
Status Darurat Ekologis dan Bencana Nasional
Badan Pendiri SMI, Elfenda Ananda, menegaskan kondisi Sumatera Utara kini berada dalam status darurat ekologis yang membutuhkan langkah luar biasa, cepat, dan tegas. Menurutnya, tindakan fundamental diperlukan untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan memulihkan keseimbangan alam.
SMI meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk wilayah terdampak banjir dan longsor besar di Sumut, mengingat skala kerusakan, banyaknya korban, tingginya kerugian ekonomi, dan potensi bencana susulan akibat cuaca ekstrem.
Mereka juga menuntut pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi hutan, perkebunan, tambang, galian C, pembukaan lahan skala besar, serta izin lain yang mempengaruhi kawasan resapan air, lereng perbukitan, dan zona lindung di seluruh Sumatera Utara, terutama Tapanuli, Danau Toba, dan dataran tinggi Karo–Pakpak Bharat.
Pemerintah harus mencabut seluruh izin yang terbukti merusak lingkungan, merusak kawasan lindung, tidak sesuai RTRW, atau berada di wilayah penyangga ekologis hulu sungai dan daerah rawan bencana.
"Kami juga meminta segera hentikan aktivitas pertambangan dan galian C di kawasan perbukitan curam, tepian sungai, dan wilayah hulu yang terbukti memperparah banjir serta longsor. Setiap penyalahgunaan izin harus ditindak secara administratif, perdata, dan pidana," ujar Elfenda dalam siaran persnya. (rel/hm27)
























