9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Sumut Diputus Besok

Medan, MISTAR.ID

Sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 3 kabupaten di Sumut akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis (3/6/21) besok.

Hasil pemilihan pasca pemungutan suara ulang (PSU) 28 April di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) digugat oleh paslon yang kalah suara pasca PSU ke MK.

Di Madina, ada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang jadi penggugat. Pasangan yang unggul pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU 3 TPS.

Baca Juga: MA Kabulkan PK Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap

PSU sendiri merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 lalu. Sebanyak 3 TPS di Madina kemudian melaksanakan PSU. Di Labuhanbatu sebanyak 9 TPS, dan di Labusel 16 TPS.

Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengaku telah menerima pemberitahuan sidang pembacaan putusan besok. “Pukul 08.30 WIB,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Meski Digugat Lagi ke MK, KPUD Madina Tetapkan Paslon Terpilih 3 Mei

Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly. PSU di sebanyak 16 TPS semakin mengukuhkan kemenangan pendatang baru Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri.

Dalam pemilihan serentak tahun 2020 di Indonesia, ada 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada.(iskandar/hm02).

Related Articles

Latest Articles