Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Pekat di Dua Kecamatan


Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan PKL dan pondok yang diduga melanggar Perda di tiga lokasi berbeda. (f:asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Jumat (23/5/2025).
Penertiban dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib, serta mengurai potensi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas PKL yang tidak pada tempatnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di atas badan jalan dan trotoar. Ini demi kepentingan bersama, khususnya kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota,” ujar Zulkifli.
Setelah penertiban PKL, tim Satpol PP melanjutkan kegiatan ke Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, guna menertibkan pondok-pondok yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyakit masyarakat (pekat).
Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan dan melakukan razia pekat. Namun di lapangan, tim menemukan lima pondok masih tertutup lebih dari 30 cm, yang melanggar kesepakatan.
“Kami tertibkan kembali pondok-pondok tersebut dan memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha untuk tidak memasang penutup di pondok-pondok itu lagi,” tuturnya.
Zulkifli menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan kota Padangsidimpuan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum. (asrul/hm17)