23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ratusan Massa Demo Soal Tanah Adat, Desak Hentikan Pembangunan GOR di Simarsayang

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Ratusan massa bersama aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (9/11/23).

Massa menuntut penyelesaian hak tanah adat atau tanah ulayat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu dengan menuntut penghentian pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di area Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang saat ini sedang proses pengerjaan.

Dalam orasi yang disampaikan Asalsah Harahap gelar Sutan Radja Asal III Bagas Godang Losung Batu (Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu ) generasi ke 12 Ompu Toga Langit Losung Batu mengatakan, proyek pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang merupakan bukti kejahatan berjamaah oleh sejumlah oknum yang sengaja diduga melakukan praktik mal administrasi.

Baca juga:Kelompok Tertentu Klaim Tanah Adat di Simalungun, PPABS Beri Tanggapan

Penguasaan lahan dan pembangunan GOR yang sedang berlangsung di lokasi Tor Simarsayang, menurut Raja Luat Losung Batu adalah perbuatan semena-mena dilakukan oknum di Pemko Padangsidimpuan, sehingga dinilai sengaja menghilangkan fakta sejarah adanya masyarakat hukum adat.

“Meminta penghentian pembangunan  sebelum adanya penyelesaian alas hak lokasi GOR di atas tanah ulayat kami dan mendesak pihak Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah segera memproses dugaan mafia tanah terkait proyek tersebut,” ungkap pria alumni jurusan teknik sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1992 itu.

Asalsah menuturkan, wilayah bukit Simarsayang termasuk tanah adat kekurian/kedewanan Losung Batu dibuktikan dengan adanya pembayaran blasting istilah sekarang Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Dewan Negeri Losung Batu yang kantornya kala itu berada di Balerong Batu (Pajak Batu saat ini).

Selain itu, lanjutnya lagi, hal itu juga dibuktikan adanya dokumen sebagai bukti otentik surat tertanggal 14 Juni 1910, sehingga tidak bisa dibantahkan lagi alas haknya. Kemudian bukti terbaru yaitu adanya pengakuan dari pihak BPN kalau lokasi Tor Simarsayang adalah tanah adat atau tanah ulayat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu.

Baca juga:Pemerintah Diminta Tetapkan Batas Hutan dan Tanah Adat di Desa Karing Dairi

“Maka, kepada Pemko Padangsidimpuan, semua pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum adat kita (semua wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selatan dan Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru) agar berhati-hati dalam mempermainkan menyangkut tanah (jual beli tanah) tanpa ada alas hak dari Raja Luat Losung Batu,” imbuh Asalsah.

Lanjutnya, pasca unjuk rasa ini, dirinya telah mendata langsung beberapa lokasi dan akan mendata terus semua tanah adat sebagai upaya penyelamatan aset walau menempuh melalui proses hukum yang berlaku. Apalagi, saat ini telah adanya sinergi antara Satgas mafia tanah dengan Raja Luat Losung Batu.

“Kami terus monitoring tanah adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu yang sesungguhnya adalah untuk kebaikan masyarakat hukum adat,” tutup Asalsah.

Didi Santoso, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu sekaligus mewakili aliansi lainnya menyampaikan, aksi damai tersebut dilakukan atas dugaan penyerobotan tanah ulayat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu dan dugaan sarat pelanggaran hukum pada proyek pembangunan GOR dimaksud.

Baca juga:KontraS Sumut Minta Penggusuran Tanah Adat Mbal-mbal Petarum di Karo Dikaji Ulang

Related Articles

Latest Articles