10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PTPN 2 Sebut Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lahan seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang dilepaskan kepada masyarakat penggarap statusnya merupakan eks HGU.

“Dasar hukum status lahan eks HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor 42/HGU/BPN/2002. Dalam SK 42 pada diktum keempat, dinyatakan bahwa pelepasan dan pemanfaatan lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU (eks HGU) merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja didampingi Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Selasa (30/5/23).

Oleh karenanya, sambung Ganda, Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor : 18.1/3294/2017/ tanggal 21 Desember 2017 mengeluarkan daftar nominatif usulan penghapus bukuan tanah eks HGU PTPN 2 salah satunya kepada masyarakat penggarap tanah Eks HGU seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun.

Baca juga : Warga Diduga Diprovokasi Rampas Lahan HGU PTPN 2 di Tunggurono Deli Serdang

Ganda pun menepis tudingan soal adanya pemberitaan yang menyebut PTPN 2 menjual HGU di Penara. “Itu tidak benar dan menjurus fitnah. Tidak benar kalau lahan itu adalah HGU PTPN 2. Yang benar adalah eks HGU yang awalnya dari HGU No 1 Kebun Penara berdasarkan SK 42 tidak diberikan perpanjangan HGU dan pelepasannya kepada masyarakat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ganda Wiatmaja.

Ganda menambahkan setelah keluarnya daftar nominatif masyarakat penerima tanah eks HGU tersebut dari Gubernur Sumut dan PTPN 2 mendapat persetujuan dari para pemegang saham, maka kemudian membayar ganti rugi kepada PTPN 2 sesuai Surat Perintah Setor (SPS). (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles