19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PT KAI Sumut Tambah Satu Kereta Api untuk Libur Nataru Jurusan Medan-Rantauprapat

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur Natal dan Tahun Baru dengan menambah satu kereta api tujuan Medan-Rantauprapat dan sebaliknya.

Hal ini disampaikan Manajer Humas PT KAI Divre I SU Anwar Solikhin. Ia mengatakan, penambahan satu kereta api tersebut dengan KA Sribilah Premium dengan tarif Rp140.000.

“Kereta Api ini berjalan hanya pada saat peak season selama 6 hari, yakni tanggal 29, 30, 31 Desember 2022 dan tanggal 2,3,4 Januari 2023,” terangnya, Jumat (23/12/22).

Baca Juga:Polsek Padang Hilir Patroli di Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi

Sementara itu, hingga saat ini permintaan tiket sudah terjual 24%. “Khusus untuk KA Jarak Jauh masa Nataru sampai hari ini sudah terjual sebanyak 25.756 atau terjual 24%,” jelasnya.

Adapun jadwal keberangkatan KA Sribilah Premium, sebagai berikut U58F keberangkatan dari Stasiun Medan-Rantauprapat untuk di Medan pukul 10.25 WIB, Tebing Tinggi pukul 12.34 WIB, Kisaran pukul 14.10 WIB dan Tiba di Stasiun Rantauprapat 16.23 WIB.

Sedangkan U57F keberangkatan dari Stasiun Rantauprapat-Medan yakni Rantauprapat pukul 17.25 WIB, Kisaran pukul 19.48 WIB, Tenbing Tinggi pukul 21.12 WIB dan tiba di Stasiun Medan pukul 23.05 WIB.

“KA Sribilah Premium merupakan rangkaian kereta kelas ekonomi premium dengan menyediakan 384 tempat duduk penumpang dan memiliki fasilitas ramah disabilitas. Adapun harga tiket untuk KA Sribilah Premium mulai dari Rp140.000 ribu,” ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

1. Usia 18 tahun ke atas dengan syarat:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga:Pelajar SMP Tewas Ditabrak Kereta Api di Medan Area

Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga:PT KAI Keluarkan Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

“Sedangkan syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi wajib vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Lalu, pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Terakhir pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles