17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Polsek Balige Kedepankan Restorative Justice Tangani Pengaduan Masyarakat

Toba, MISTAR.ID

Untuk menangani setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian akan ditangani dengan mengedepankan restorative justice. Hal ini sebagai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan ke seluruh jajaran kepolisian se Indonesia.

Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian, Jumat (29/10/21) mengatakan, pihaknya di Polsek Balige telah melaksanakan instruksi itu. Polsek Balige kata dia, akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menangani pengaduan masyarakat.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Balige, Ipda Jefriadi Silaban, AKP Agus Salih menjelaskan, seperti halnya menangani adanya pengaduan atas peristiwa perusakan pohon sotul di Desa Aek Bolon Julu, pihaknya telah menerapkan restorative justice.

Baca Juga: Pedagang Dianiaya Dijadikan Tersangka, Kapoldasu: Kedepankan Restorative Justice

Perusakan pohon sotul itu dilaporkan tanggal 23 Juli 2021. Perusakannya terjadi pada 19 Juli 2021. Korban adalah Entelina Pardede (68) selaku pemilik pohon sotul. Menurut korban pohon sotul miliknya itu sudah berusia sekira seraturan tahun.

Sebelum ke polisi, kasus penebangan pohon sotul itu kata pelapor, terlebih dahulu dilaporkan kepada Kepala Desa Aek Bolon Julu. Kemudian kepala desa sudah melakukan mediasi, akan tetapi tidak berhasil didamaikan, akhirnya korban melaporkannya ke pihak berwajib.

Dalam pengaduannya, korban Estelina Pardede menyebuatkan, yang menebang pohon sotul miliknya adalah LS atas suruhan MS warga Desa Aek Bolon Julu. Akibat prusakan itu, korban mengaku dirugikan sekitar Rp5 juta.

Menyikapi pengaduan itu, pihak kepolisian berupaya untuk memediasi. Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Balige akhirnya membuahkan hasil. Pelapor dan terlapor bersedia untuk berdamai dan tidak melanjutkan laporannya dengan membuat surat perdamaian dengan melengkapi administrasi.(james/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles