11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polres Taput Amankan Pengusaha dan Pengangkut Tambang Ilegal di Kecamatan Muara

Taput, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 3 orang pelaku tambang ilegal galian bagu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.

Ketiga pelaku yakni Chandra Sianturi (44)  warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Bastian Rajagukguk (23) warga Dolok Martumbur,  Kecamatan Muara, Taput. Serta Amihut Gamalie Sianturi (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan,  Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan mengatakan, ketiganya ditangkap saat beraktifitas di lokasi tambang, Sabtu (21/10/23).

“Diantara ketiga orang tersebut, 1 diantaranya sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan pengangkut bahan galian,” ujarnya, Selasa (24/10/23).

Baca Juga : Sering Ngajak Warga Mengkonsumsi, Polres Taput Ciduk Pengguna Ganja dari Pahae Jae

Delianto mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyebut aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.

“Saat tim turun ke lapangan, kita menemukan aktivitas penambangan lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truck bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiganya kemudian diamankan ke Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan.

“Sebelum penangkapan ini, kami telah mendatangi lokasi untuk mengimbau agar seluruh penambangan liar atau illegal dihentikan sebelum memiliki izin,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles