25.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Polres Taput Amankan Pengusaha dan Pengangkut Tambang Ilegal di Kecamatan Muara

Baca Juga : Polda Sumut dan Polres Taput Ringkus 5 Pelaku Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi

Delianto menyebutkan, selama ini masyarakat sebagai pemilik lahan menyebut bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Turut diamankan sebagai barang bukti seperti 1 unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA),” pungkasnya. (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles