16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pj Wali Kota Tebing Tinggi: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Wujudkan Transparansi Pembangunan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti, menghadiri monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/10/22) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No 22 Medan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.

Baca Juga:Pj Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Rencana Sidang Isbat Nikah Terpadu

“Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Pj Wali Kota Tebing Tinggi.

Disampaikan Pj Wali Kota, salah satu bentuk konkret Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP). “Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah adanya mal pelayanan publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada di dalamnya,” sambung Dimiyathi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr Abd. Harris M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles