5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Miliki 39 Paket Sabu, Warga Kampung Lalang Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika. Dari penangkapan tersebut diamankan 39 paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut berinisial SH alias Udin (45) warga Jalan Pasar Kebun, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 WIB. SH ini sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di belakang rumahnya,” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggeledahan hingga ke dalam rumahnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 39 paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 8,35 gram dan berat bersih (netto) 3,67 gram, 4 plastik klip transparan kosong, sebuah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 unit handphone merek Nokia.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles