13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Petugas Pos By Pass Hinalang Toba, Putar Balik Puluhan Kendaraan

Toba, MISTAR.ID

Hari pertama penyekatan dan pengamanan mudik lebaran diberlakukan di Kabupaten Toba, sejumlah kendaraan disuruh putar balik oleh petugas pos penyekatan di By Pass Hinalang Kecamatan Balige, Kamis (6/5/21).

Untuk diketahui, pos penyekatan di Toba ada 3 titik, yaitu di By Pass Hinalang Kecamatan Balige, di Simangkok Kecamatan Parmaksian dan Aek Natolu di Kecamatan Lumban Julu. Pos penyekatan ini sudah efektif sejak  tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.

Selain 3 pos penyekatan itu,  terdapat Pos Pam Porsea, Pos Pelayanan Ajibata dan Pos PAM Ops Ketupat Toba 2021, yang kesemuanya bertujuan mengantisipasi mobilisasi pemudik yang sudah dilarang melakukan perjalanan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama Pelarangan Mudik, Pospam Simpang Dolok Meranggir Putar Balik 2 Kendaraan

Pos penyekatan di By Pass Hinalang berlangsung aman dan lancar. Namun, sejumlah kendaraan yang melakukan perjalanan dari arah Tapanuli Utara memasuki kawasan Toba, disuruh putar balik.

“15 unit mobil penumpang , 5 unit mobil bus dan 2 unit mobil barang sudah kita suruh putar balik,” kata Ipda Jepriadi selaku Padal Pos penyekatan By Pass Hinalang kepada Harian Mistar saat dikonfirmasi dilokasi Pos penyekatan, Kamis (6/5/21).

Sejumlah Personil Kepolisian yang bertugas di Pos Penyekatan By Pass Hinalang diantaranya, Ipda Jefriadi Silaban,Aiptu Posman Panjaitan, Bripka BJ Sidabutar, Bripka Bobby Nainggolan dan Briptu Rinaldi.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Dirikan 4 Pos Penyekatan Pemudik

Sedangkan personil dari jajaran TNI, Sertu AR Situmorang, Sertu R. Sihite, serta petugas dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, bersinergi melakukan pengawasan.

Tampak petugas pos sejak pagi hari melaksanakan  penyetopan dan pemeriksaan kenderaan, pengemudi dan penumpang mobil, kelengkapan KTP, surat perjalanan dari Kepala Desa dan surat bebas Covid-19. “Suhu tubuh tidak lebih dari 37 derajat celsius dan jika pengemudi maupun penumpang melanggar syarat itu akan diputar balik,” kata Jepriadi.(James/hm13)

 

.

Related Articles

Latest Articles