Penerimaan Mahasiswa Baru PTS Sumut, LLDikti Ungkap Syarat KIP Kuliah


Kepala LLDikti, Prof Saiful Anwar Matondang, dalam Podcast Mo Tau Aja di Kantor Mistar. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, mengumumkan bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut masih dapat membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan itu memberikan waktu lebih panjang bagi calon mahasiswa untuk memilih kampus dan program studi (prodi) sesuai minat dan potensi. Beberapa kampus sudah memulai penerimaan sejak Mei. Prosesnya sekarang serba digital.
“Ada yang sudah start penerimaan dari bulan lima (Mei). Datang ke sekolah-sekolah, bagi link dari handphonenya yang bisa mengisi. Sudah online semua, digitalisasi,” katanya dalam Podcast Mo Tau Aja di Kantor Mistar, Medan, Rabu (21/5/2025).
Prof Saiful menjelaskan bahwa dalam sistem seleksi yang berlaku saat ini, calon mahasiswa diperbolehkan memilih hingga tiga kampus berbeda, terutama untuk program studi populer seperti kedokteran, farmasi, dan teknik.
“Misalnya, anak itu tes bisa tiga pilihan. Pertama di Jogja, keduanya di UMSU, dan ketiga di Aceh. Kalau tidak lolos di Muhammadiyah di Jogja, bisa saja dia ke UMSU atau ke Aceh,” tuturnya.
KIP Kuliah: Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu
Prof Saiful yang juga Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), menyoroti pentingnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam mendukung mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Ia menegaskan bahwa calon penerima KIP Kuliah harus mengajukan usulan dengan melengkapi berkas-berkas serta dokumentasi rumah sebelum mengikuti tes masuk perguruan tinggi.
Calon penerima KIP Kuliah idealnya pernah memiliki Kartu Indonesia Pintar saat SMA. Berkas dan dokumentasi rumah harus dilengkapi sejak awal proses seleksi.
Saiful menjelaskan bahwa KIP Kuliah mencakup dua komponen utama, yakni SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dan Biaya Hidup.
“Kalau kampus akreditasinya unggul, SPP bisa sampai Rp10,5 juta. Tapi ada juga kampus yang SPP-nya Rp14 juta, jadi kampusnya harus nombok untuk anak itu,” ujarnya.
Sementara untuk biaya hidup, dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.
Saiful juga memastikan bahwa LLDikti dapat memantau perkembangan mahasiswa penerima KIP secara berkala, dan juga memeriksa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) setiap semesternya.
“Kalau IPK rendah itu biasanya kami pertanyakan. Standarnya biasanya kalau kita yang sosial ya 3.0. Yang saintek (sains dan teknologi) biasanya 2.75 minimal,” ujarnya.
Mengenai kuota KIP Kuliah, Prof Saiful menjelaskan bahwa jumlahnya ditentukan oleh kementerian.
“Tahun lalu kita dikasih yang otonom itu 4.200. Tetapi ada yang dari teman-teman politisi Komisi X, ada yang dapat 700 (kuota) satu anggota DPR, ada yang dapat 1.000. Tergantung fraksinya dan juga keputusan partainya, dia mau membagi berapa di wilayah dia,” tuturnya. (susan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
TMMD ke-124 Kodim 0208/Asahan Gaungkan Kepedulian Lingkungan