Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 28, 2023 17:49
24
pemkab_sergai_bebaskan_bphtb_rumah_ibadah

pemkab sergai bebaskan bphtb rumah ibadah

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang religius dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah ibadah.

Bupati Sergai, Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), M Faisal Hasrimy menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembebasan BPHTB rumah ibadah Vihara untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan, pada Kamis (28/12/23).

“SK ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, bahwa objek pajak yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Faisal didampingi Kepala Bapenda, Sri Rahmayani dan jajaran di Kantor Bupati, Sei Rampah.

Baca juga:Pemko Siantar Raih Penghargaan atas Pengurangan BPHTB pada PTSL 2022

Menurutnya, pemberian SK untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama, sehingga dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Satya Wira Pandita dari Vihara Satya Maitreya Perbaungan selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya bersama pengurus yayasan lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK.

“Terima kasih kepada Bupati Sergai beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB, dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Baca juga:Pemkab Sergai Serahkan Bantuan Perahu Kapal Pada Nelayan

Ia menambahkan, pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Dikatakan, proses mudah dan cepat selesainya, sehingga pihaknya sudah bisa menerima SK dengan pembayaran nihil.

“Ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah, maupun kegiatan kegiatan keagamaan lainnya,” tutupnya. (dmk/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan