Pembangunan Ruko di Jalan Umum Siborongborong Dihentikan, Camat Turun Langsung

Camat Siborongborong bersama warga saat melakukan pemberhentian pembangunan di atas jalan (foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Pemerintah Kecamatan Siborongborong mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembangunan ruko yang diduga berdiri di atas jalan umum di wilayah Siborongborong, Sabtu (2/5/2026).
Camat Siborongborong, Panca Lumbantoruan, bersama Lurah Pasar Siborongborong, Sihargolu Nababan, turun langsung ke lokasi untuk menghentikan proses pembangunan. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan
Pemerintah setempat juga telah menerbitkan surat resmi penghentian pembangunan dengan nomor 400/28/02.09.1.1001/V/2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak penyewa lahan agar segera menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi yang dimaksud.
Diketahui, lahan tersebut sebelumnya disewakan oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2021. Namun, muncul persoalan karena lokasi pembangunan diduga masuk dalam area jalan umum.
Sejumlah warga setempat menyampaikan bahwa jalan tersebut telah lama difungsikan sebagai akses umum. Bahkan, menurut keterangan warga, sejak tahun 1979 lokasi itu telah disepakati sebagai jalan untuk memperluas akses menuju permukiman.
“Sejak dulu sudah disepakati sebagai jalan umum untuk akses masyarakat,” ujar warga di sekitar lokasi.
Selain titik tersebut, warga juga menyebut beberapa ruas lain seperti Jalan Sanif, Jalan Baktiar, dan Jalan Dolok Martimbang yang diduga mengalami kondisi serupa, yakni dialihfungsikan melalui skema sewa.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum. Warga berharap pemerintah segera melakukan peninjauan ulang agar akses jalan yang telah lama digunakan masyarakat tidak hilang.
Hingga kini, proses penertiban masih berlangsung dan pemerintah setempat berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
BERITA TERPOPULER






















