Pembangunan Kantor Desa Bukan Tanggung Jawab Pemkab Deli Serdang


pembangunan kantor desa bukan tanggung jawab pemkab deli serdang
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pembangunan Kantor Pemerintahan Desa bukan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) karena kantor desa bukan aset Pemkab.
Penjelasan ini disampaikan Kabid Penyehatan Lingkungan, Pemukiman dan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, Martupa Sidebang kepada wartawan, Selasa (26/9/23) saat menanggapi rencana pembangunan Kantor Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang yang baru. Karena bertahun lamanya kantor Desa Simempar berada di desa tetangganya Desa Gunung Paribuan.
Baca juga : Pekerjaan Jembatan Lau Buaya Desa Simempar Molor dari Jadwal
“Kantor desa bukan aset Pemkab Deli Serdang. Sehingga tidak menjadi tanggung jawab Pemkab untuk membangunnya. Apalagi sampai menggunakan anggaran Pemkab Deli Serdang,” jelas Sidebang.
Sementara menurut keterangan Kepala Desa Simempar, Simar Sembiring sejak dirinya menjabat Kades bulan Mei 2022, sudah mengusulkan perpindahan dan pembangunan Kantor Desa Simempar kepada pihak kecamatan dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang. Sehingga diharapkan kantor Desa Simempar tidak lagi berada di desa tetangganya.
Baca juga : Perangkat Desa Simempar Deli Serdang jadi Pengurus Koptan Penderes Pinus, Warga Keberatan
“Sangat layak kantor Desa Simempar pindah ke desanya. Sebab dua periode kepemimpinan Kades terdahulu tidak mampu membangun apalagi memindahkan kantor desa tersebut ke desanya. Baru semasa Simar Sembiring, dia mengusulkan perpindahan dan pembangunan kantor desa,” tandas Tarigan, warga Desa Simempar. (sembiring/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pegang Sabu, Nelayan Ditangkap Polisi di Batu Bara