11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Paripurna LKPj Bupati Deli Serdang TA 2022, Pendapatan Daerah Terealisasi Sebesar 89,28 Persen

Deli Serdang, MISTAR.ID

Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp3.731.001.039.641 (89,28%) dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.179.153.051.919.

Pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target Rp1.504.964.363.832 dengan realisasi Rp1.041.668.145.481 (69,22%).

PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 63,89%, retribusi daerah 26,66% hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100% dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 129,70%.

Kedua,dana perimbangan dari target sebesar Rp2.118.167.469.000 terealisasi Rp2.103.018.599.504 (99,28%). Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bisa dicapai 174%, DBH bukan pajak 146,64%, Dana Alokasi Umum (DAU) 99,70%, Dana Alikasi Khusus (DAK) 90,99 %.

Baca Juga:DPRD Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati Deli Serdang TA 2020

Ketiga, pendapatan transfer sebesar Rp2.687.709.894.160. Dan terakhir, dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.623.000.000.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban TA 2022 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, pada rapat paripurna DPRD Deli Serdang atas LKPj Bupati Deli Serdang TA 2022, Selasa (2/5/23).

Yusuf Siregar menjelaskan, dalam upaya optimalisasi pajak daerah terintegrasi berjalan dengan baik sesuai output dan ooutcome yang diharapkan, terdapat strategi antara lain, pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-Padi Penyampaian surat pemberitahuan tunggakan pajak daerah, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam penagihan tunggakan pajak daerah.

Baca Juga:Wabup Sampaikan LKPJ Bupati Deli Serdang TA 2020

Kemudian pengembangan aplikasi terintegrasi dengan stakeholder melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang dengan Kantor Pertanahan Deli Serdang dalam pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu,tambahnya, melakukan penegakan hukum dan sanksi sosial bagi wajib pajak penunggak melalui penempelan stiker, melakukan penagihan aktif di desa dan dusun, serta membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah bersama perangkat daerah lainnya untuk melakukan validasi dan PBB-P2 ke perusahaan berpotensi yang diketahui belum melakukan update data bangunan dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2, memberikan stimulus keringanan pelunasan pajak kepada warga dengan menghapus denda/administrasi PBB-P2.

Sedangkan untuk pengelolaan belanja daerah tahun 2022, Yusuf Siregar menyebutkan, dianggarkan sebesar Rp4.353.532.665.140 dengan realisasi Rp3.748.620.273.210,85 (86,11%), dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp3.115.351.173.175 dengan realisasi Rp2.641.351.427.407 (84,79%) terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Baca Juga:APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 Miliki Silpa Rp192 M

Kemudian, belanja modal dengan anggaran sebesar Rp671.766.803.782, realisasi Rp563.480.586.115 (83,88%). Selanjutnya, belanja tidak terduga sebesar Rp29.500.000.000 dengan realisasi Rp6.727.247.505 (22,80%). Untuk belanja transfer sebesar Rp537.156.688.183.

Terakhir, pengelolaan pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali pembiayaan pada tahun 2022 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp192.513.862.275

“Pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah TA 2022 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan saat ini masih berjalan audit lanjutan,” tegas Wabup Yusuf Siregar.

Baca Juga:Pemkab Deli Serdang, Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Menpan-RB

Di tahun 2022, ungkap Wabup, Pemkab Deli Serdang berhasil menyabet banyak penghargaan. Kemudian penghargaan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H.Nusantara Tarigan Silangit itu, Wabup Yusuf Siregar berharap LKPj tersebut kiranya bisa dibahas bersama dalam semangat kebersamaan dan persatuan untuk memajukan Deli Serdang, sehingga menjadi bahan kajian serta evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deli Serdang yang lebih baik di masa akan datang.(rinaldi/hm01)

Related Articles

Latest Articles