17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ombudsman Sumut: LAHP Terkait Investigasi RSUD Tengku Mansyur Senin Depan Diserahkan

Adapun hasil pemeriksaan dan investigasi sementara tersebut, yaitu bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, pasien masuk pukul 09.00 WIB ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan kondisi temperatur suhu badannya 39,9°C.

Kemudian, pada pukul 09.15 WIB, pasien dipasangi infus dan diambil darah. Lalu, pada pukul 09.25 WIB, pasien diberikan obat di ruang UGD tanpa menunggu pihak keluarga lainnya.

Saat itu, pasien sempat dalam kondisi darurat dan dianjurkan pihak rumah sakit untuk dirujuk ke RSU Bina Kasih Medan, tapi pihak keluarga pasien menolak.

Baca juga : Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUD Tengku Mansyur Tak Mau Lakukan Restorative Justice

Alasan penolakan itu ialah karena pihak keluarga pasien menganggap perlu penanganan yang lebih intensif di RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai ini.

Padahal, pihak rumah sakit sudah mempertimbangkan bahwa kondisi pasien sudah sangat gawat, sehingga perlu dirujuk dengan keterbatasan alat kesehatan dan kemampuan tim medisnya (RSUD Tengku Mansyur).

Related Articles

Latest Articles