18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ombudsman Sumut Kembali Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik untuk tahun 2023.

Pengambilan data dalam penilaian pelayanan publik itu dijadwalkan sudah dimulai pada akhir Juli dan akan berakhir hingga Oktober 2023.

“24-28 Juli 2023, tim penilai Ombudsman Sumut sudah turun ke Kabupaten/Kota untuk pengambilan data penilaian,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, pada Jumat (7/7/23).

Baca juga: Ombudsman Sumut Sosialisasi ke Pemda, Kepolisian dan BPN Jelang Survey Pelayanan Publik 2023

Abyadi mengatakan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik itu akan dilakukan di 3 entitas. Pertama di lingkungan pemerintah daerah (pemda) yang meliputi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara ((Pemprov Sumut) dan 33 Pemkab/Pemko se-Sumut. Kemudian di lingkungan Kepolisian yakni di 29 kantor Polres se-Sumut dan di 25 Kantor Pertanahan se-Sumut.

“Jadi ketika turun ke Kabupaten/Kota, maka tim itu nantinya akan menilai pelayanan publik di 3 entitas sekaligus, yakni di pemda, Kepolisian dan Kantor Pertanahan,” sebut Abyadi.

Sesuai jadwal, ada 4 daerah mendapat kesempatan pertama dinilai pada minggu keempat Juli (24-28 Juli 2023) adalah Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Penyelenggaraan PPDB SMA di Medan, Ombudsman Temukan Suket yang Tidak Sesuai

Di masing-masing daerah itu, tim penilai akan menilai pelayanan publik di lingkungan pemda, Kepolisian dan Kantor Pertanahan.

Untuk di lingkungan pemda, yang menjadi lokus penilaian adalah pelayanan perizinan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan sosial di Dinas Sosial (Dinsos), layanan pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik), layanan kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 Puskesmas.

Sedangkan untuk Pemprov Sumut yang menjadi lokus penilaian adalah Dinas TSP, Disdukcapil, Dinsos, Disdik dan di RSU Daerah Provinsi.

Baca juga: Sekda Deli Serdang: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lewat Pelayanan Publik

Di entitas Kepolisian, yang menjadi lokus penilaian adalah di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bagian Intelkam dan Satpas. Lalu di Kantor Pertanahan yang dinilai adalah penyelenggaraan layanan.

Abyadi berharap, hasil penilaian 2023 ini, harus lebih baik dibanding tahun 2022. Diakuinya, capaian pembangunan penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut semakin membaik dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah entitas yang meraih predikat kepatuhan tinggi/tertinggi juga semakin meningkat.

“Saya berharap, capaian pembangunan pelayanan publik di tahun 2023 ini semakin baik di Sumut, baik di entitas pemda, Kepolisian dan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (ial/rel/hm16)

Related Articles

Latest Articles