21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ombudsman Sumut Sosialisasi ke Pemda, Kepolisian dan BPN Jelang Survey Pelayanan Publik 2023

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar workshop survey kepatuhan serta sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda), kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut, di Hotel Aryaduta, Selasa (20/6/23).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan, agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi pendampingan kepada 34 Pemda, 29 Polres dan 28 Kantor Pertanahan se Sumut terkait survey kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, agar instansi-instansi yang akan kita nilai dapat mempersiapkan diri,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman dan Polres Padangsidimpuan Koordinasi Minimalisir Pungli di Daerah Itu

Selanjutnya Abyadi mengatakan, pada Juli atau Agustus 2023, pihaknya akan mulai melakukan survey kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ke Pemda-Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan di seluruh Sumatera Utara.

“Sebelum survey dan penilaian itu dilakukan, Ombudsman mengawalinya dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kabag Organisasi Pemda, Kabag Perencanaan (Kabag Ren) Polres, dan Kabag TU di Kantor Pertanahan yang menjadi peserta pada acara sosialisasi ini,” katanya.

Abyadi mengatakan, sosialisasi kali ini diisi dengan penjelasan jenis layanan yang dinilai, lokus atau instansi yang dinilai, kemudian metodologi penilaian.

Baca juga: Komisi Informasi Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Terdapat 3 metode dalam pengumpulan data dalam penilaian. Abyadi memaparkan, metode pertama wawancara pegawai instansi yang di survei dan kepada masyarakat pengguna layanan.

Kedua, melakukan observasi dengan turun langsung meninjau ruang layanan untuk melihat apakah instansi itu sudah memiliki kepatuhan dalam standard pelayanan publik. Ketiga, metode penilaian dengan melihat data-data dokumen sebagai bukti penyelenggaraan layanan.

“Kita berharap di tahun ini ada peningkatan yang signifikan dalam perbaikan kepatuhan standar pelayanan publik serta kualitas pelayanan publik di instansi-instansi, baik di Pemda, Polres dan BPN. Itu karena pada sosialisasi ini yang kita undang adalah pejabat unit teknis penyelenggara pelayanan publik di instansi bersangkutan,” ucapnya.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Penimbunan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai

Abyadi mengatakan, Ombudsman mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dicapai Pemda, Polres dan BPN hasil penilaian tahun 2022 lalu. Yang telah mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Untuk Pemda misalnya, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 2022 lalu sudah ada 16 Pemda yang meraih predikat zona hijau. Maka, di 2023 ini diharapkan kembali ada peningkatan yang signifikan dan semua Pemda di Sumut bisa meraih zona hijau.

Abyadi berharap di tahun 2023 ini, tidak ada lagi Pemda yang berada di zona kuning apalagi zona merah. Tapi semuanya sudah mampu berada di zona hijau penyelenggaraan pelayanan publik. Termasuk Polres dan Kantor Pertanahan.

Baca juga: PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ingatkan Kepsek untuk Tidak Pungli

Hingga 2022 sudah ada 19 Polres berada di zona hijau dari total 29 Polres.

“Sedangkan untuk BPN, tahun lalu dari 25 Kantor BPN, 23 sudah zona hijau, 1 kuning dan 1 merah. Tahun ini 100 persen Kantor Pertanahan di Sumut kita harap sudah zona hijau,” pungkasnya. (ial/hm21).

Related Articles

Latest Articles