16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki Sabu, Warga Sergai Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ASS alias Suli (50) warga Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram.

“Ya benar, tersangka ditangkap Polisi atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (9/9/23) sekira pukul 00.10 Wib. Atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (14/9/23).

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan berawal pada Sabtu (9/9/23) sekira pukul 00.10 wib di Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di depan rumah.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 89,37 Gram Sabu

“Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 4 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,57 gram dengan berat bersih 0,14 gam,” ucap AKP Agus.

Selain itu, 1 buah skop (sendok sabu) di bawah tempat tidur yang berada di kamar rumah dan uang tunai Rp50 ribu dari dalam saku baju tersangka Suli.

“Saat diintrogasi petugas di TKP, di hadapan petugas mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” ungkap AKP Agus.

Baca juga : Dalam Waktu 24 Jam, Polisi Amankan 4,1 Kilogram Sabu di Sumut

Saat ini, lanjut AKP Agus, Suli yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas AKP Agus. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles