15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 89,37 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan hingga kini jajaran Polres Tebing Tinggi tak putus-putus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/23).

“Ratusan jiwa terselamatkan dari penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 89,37 gram sabu,” ungkap Kapolres.

Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (3/8/23) lalu.

Baca juga: Bawa Sabu, Toyib Diciduk Polisi

“Pelaku beralamat di Jalan Waringin Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Kapolres.

Penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Tebing Tinggi. Informasi menyebutkan, adanya transaksi narkoba dilokasi penangkapan.

“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan menemukan barang bukti dari saku celana pelaku,” sambung Kapolres.

Related Articles

Latest Articles