23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 89,37 Gram Sabu

Baca juga: Bawa Sabu, Tiga Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Pos Jaga

Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sementara itu, Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Alexander memberikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang sangat gencar memberantas penyalahgunaan narkoba. Khususnya dalam kasus ini, Polres Tebing Tinggi telah menyelamatkan para anak-anak bangsa,” tandasnya. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles