11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki Sabu, IRT di Tapteng Diciduk Polisi

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MG (28) diciduk Satnarkoba Polres Tapteng di rumahnya, Jum’at (15/9/2023), diduga memiliki narkoba jenis sabu.

“Tersangka warga Jalan Abdul Rajak Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, Senin (18/9/23).

Gurning menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan. Dari hasil penyelidikan, tersangka akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Sabu dan Ganja Diamankan

“Personel langsung menuju ke lokasi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” beber Gurning.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kata Gurning, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening di lantai, tepat didepan tempat duduk tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AAM di perumahan Tukka Lestari, Kelurahan Bona Lumban, Tapteng.

“Berat Brutto sabu tersebut 0,26 gram,” sebutnya.

Baca juga: Bawa Sabu, Nelayan Asal Langkat Ditangkap di Kawasan Pantai Sujono

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syaiful/hm20)

Related Articles

Latest Articles