12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Merebak Isu dan Viral di Medsos, Jasa Pelayanan Manajemen RSUD Sidikalang Capai Rp80 Juta/Bulan?

Sidikalang,MISTAR.ID

Isu tak sedap menerpa lingkup manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi. Isu tersebut menyoal besaran perolehan penerimaan jasa pelayanan manajemen (direktur) RSUD yang dinilai sangat tidak wajar, angkanya disebut -sebut mencapai Rp80 juta/bulan. Bahkan menjadi viral di media sosial (Medsos), Kamis (9/2/23).

Meskipun gonjang-ganjing hangat dibicarakan di tengah masyarakat, namun isu tersebut masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Tidak hanya itu, bahkan isu tersebut diduga muncul akibat dampak kasus bayi yang meninggal dalam kandungan di RSUD Sidikalang, yang terjadi secara berturut-turut hingga memicu aksi demo masyarakat.

Menanggapi kabar tak sedap ini, MISTAR.ID, Kamis (9/2/2023) mencoba menyelusuri isu mengenai kebenarannya, serta untuk mengetahui pedoman pembagian jasa pelayanan manajemen di RSUD Sidikalang.

Baca Juga: APBD 2023 Dairi Tanggung Rp463 Juta Premi Asuransi BPJS Naker Perangkat Desa

Kabag Hukum Pemkab Dairi, Arjun Nainggolan saat dihubungi di ruang kerjanya, memaparkan, pedoman pembagian jasa pelayanan ada diatur dalam SK Bupati Dairi No.547/440/VIII/2021 terhitung Agustus 2021 tentang Penerimaan dan Besaran Jasa Pelayanan JKN di RSUD Sidikalang.

Kemudian, dijelaskan, besaran jasa pelayanan didistribusikan dengan pola pembagian jasa pelayanan kepada administrasi pelayanan manejemen dan medis serta paramedis, dimana manejemen terdiri dari pejabat struktural, bendahara, pengurus barang, tim pengendali JKN, pegawai, dan petugas lainnya.

Medis dan paramedis, demikian pedoman itu, terdiri dari dokter spesialis, umum, gigi, bidan, perawat, dan penunjang istalasi laboratorium, farmasi, radiologi, gizi dan rehabilitas medis.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta Bupati Dairi Lengser

Sedangkan besaran jasa sebesar 48 persen dari dana yang diklaim, terdiri dari jasa administrasi pelayanan manajemen 7,2 persen dan paramedis 40,8 persen, dijadikan 100 persen, untuk administrasi pelayanan manejemen 15 persen dari total jasa berdasarkan beban kerja dan nilai indeks perolehan masing-masing. Untuk paramedis sebesar 85 persen dijadikan 100 persen dibagi dokter spesialis 97 persen dan dokter umum 3 persen.

Terkait menjadi isu hangat dan viral di Medsos, yang mengisukan Rp80 juta/bulan untuk jasa pelayanan Direktur RSUD Sidikalang di luar gaji, pihak RSUD Sidikalang yang coba dikonfirmasi MISTAR.ID belum bisa memberikan komentar.

Baca Juga: Jabatan Bupati Dairi dan Wakil Berakhir Tahun 2023

Demikian juga Kepala BPJS Kabupaten Dairi, Indah Sari saat ditanyakan berapa dana klaim JKN RSUD Sidikalang tahun 2021 dan 2022, Indah Sari malah menyarankan agar ditanya langsung ke RSUD, dengan alasan, untuk meminta data ke BPJS harus tertulis.

Mengenai soal pelayanan kesehatan ini, Kabupaten Dairi terbilang baik. Alasannya, karena Pemkab Dairi termasuk yang menerima penghargaan dari Ombudsman RI tahun 2022 di Medan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik katagori ‘zona hijau’.(Manru/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles